Polda Jabar ancam bubarkan aktivitas HTI jika membandel
Polda Jabar ancam bubarkan aktivitas HTI jika membandel. Dengan begitu, pihaknya tidak akan mengosongkan kantor HTI karena akan terus melakukan aktivitas biasa. Apalagi kantor ini sudah resmi milik HTI sehingga keberadaannya harus dirawat.
Polda Jabar mengancam akan membubarkan aktivitas ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang membawa jumlah massa banyak. Ini menindaklanjuti dicabutnya status badan hukum ormas yang sudah eksis di Indonesia sejak 1990-an.
"Kami sampai saat ini sudah mengetahui adanya putusan pemerintah tentang pembubaran dari HTI ini. Segala kegiatan apapun itu akan dilarang dan tidak akan diberi izin," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/7).
Pencabutan status badan hukum yang dilakukan pemerintah itu merunut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
"Karena status hukum yang dicabut, artinya aktivitas yang membawa nama HTI itu tidak diperbolehkan. Kalau kegiatan pribadi misal dikantor silakan saja selama tidak menggunakan fasilitas publik. Kalau ada difasilitas publik itu akan dilarang. Misal rapat 5-10 orang silakan. Tapi kepolisian tidak akan izin seperti demonstrasi," tandasnya.
Kepolisian kata Yusri, tetap akan melakukan pemantauan di kantor HTI Jabar yang berpusat di Jalan Jakarta, Kota Bandung. Jika ada aktivitas yang membawa status organisasi itu akan langsung dibubarkan.
"Misalkan ada aktivitas di kantornya sampai mengundang 200 orang itu bisa dibubarkan karena membawa organisasi," imbuhnya.
Sebelumnya, HTI Jabar mengaku tidak terpengaruh atas pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap ormasnya. Aktivitas HTI tetap seperti biasanya yakni melakukan dakwah keliling. Aktivis HTI Jabar Iskandar menyebut, bahwa kegiatan ormasnya selama ini tidak ada yang bertentangan dengan aturan negara.
"Jadi biasa saja, enggak terganggu. Kami di sini mengaji, dakwah. Masa ketika sekarang dibubarkan, kami harus enggak beribadah. Ibadah enggak perlu izin Kemenkumham," ujarnya di sekretariat HTI Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/7).
Dengan begitu, pihaknya tidak akan mengosongkan kantor HTI karena akan terus melakukan aktivitas biasa. Apalagi kantor ini sudah resmi milik HTI sehingga keberadaannya harus dirawat.
"Kami tidak akan meninggalkan kantor. Kami akan terus aktivitas. Ini kan harus dirawat," imbuhnya.