Polda Jabar Sita Ratusan Kendaraan Diduga Hasil Tindak Fidusia
Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial LM, KS, dan W. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan salah satu perusahaan leasing kendaraan pada 16 Oktober tahun lalu.
Polda Jabar melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita ratusan motor dan sejumlah mobil. Kendaraan yang didapatkan dari tiga gudang itu diduga hasil pidana kasus fidusia.
Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial LM, KS, dan W. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan salah satu perusahaan leasing kendaraan pada 16 Oktober tahun lalu.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Dimana Pendopo Kota Bandung terletak? Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandung, Syukur Sabar mengumumkan wisata sejarah yang terletak di Jalan Dalemkaum No. 56 ini akan dibuka pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
-
Kapan Pendopo Kota Bandung dibuka untuk umum? Salah satu bangunan bersejarah di Kota Bandung yakni pendopo wali kota akan dibuka untuk umum mulai Sabtu (11/5) besok.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga menjelaskan, perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Dalam kasus ini, perkara fidusia yang mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia tanpa persetujuan tertulis.
"Kami menemukan barang bukti berupa 324 unit motor dan 6 unit mobil di tiga gudang milik tersangka berinisial KS di kawasan Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung," katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/3).
Dalam kasus ini, LM bertindak selaku pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan berupa kendaraan roda empat jenis Brio kepada W kemudian kendaraan tersebut kepada KS senilai Rp25 juta.
Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Febriansyah mengatakan, ratusan kendaraan belum diketahui akan dijual kembali atau tidak. Kasus ini akan dilakukan pendalaman penyelidikan.
"Tiga tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.
(mdk/fik)