Polda Jateng: 3 gadis asal Jateng dijual & jadi PSK di Malaysia
Kedua tersangka mampu mengeruk keuntungan uang Rp 1,9 miliar dari menjual gadis di bawah umur menjadi PSK di luar negeri
Kasus perdagangan manusia atau human trafficking dengan modus merekrut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) masih menjadi persoalan serius di Jateng. Para pelaku kerap menjanjikan pekerjaan kepada para korbannya dengan iming-iming gaji menggiurkan.
Namun sesampai di negara tujuan atau di luar negeri, para gadis di bawah umur asal Indonesia tersebut justru dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi. Nasib tragis itulah yang menimpa tiga gadis di bawah umur asal Jateng. Mereka diketahui dipekerjakan sebagai pekerja seks di negeri Jiran, Malaysia. Kasus itu yang sudah terendus oleh pihak Polda Jateng.
Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, AKBP Susilowati membenarkan adanya sejumlah gadis di bawah umur asal Jateng yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK) di tempat-tempat prostitusi.
"Ada. Tiga orang lebih. Anak perempuan di bawah umur asal Jateng. Mereka menjadi korban human trafficking, dipekerjakan di tempat prostitusi di Malaysia," ungkap Susilowati saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (12/4).
"Kasus itu sudah kami tindaklanjuti. Sekarang masih proses (penanganan). Karena posisinya berada di luar negeri, maka kami bekerja sama dengan Mabes Polri dan Keimigrasian," jelasnya.
Susilowati mengungkapkan, selain melakukan penanganan terhadap kasus human trafficking, pihaknya sejauh ini terus melakukan upaya preventif atau pencegahan agar bisa mengurangi terjadinya perdagangan manusia.
"Kalau ditemukan indikasi pidana, tentu kami lakukan proses hukum yang berlaku dan sesuai ketentuan yang ada," ungkapnya.
Susilowati membeberkan, rata-rata praktik perdagangan manusia yang kerap terjadi memiliki modus serupa. Pelaku mengiming-imingi sebuah pekerjaan dengan gaji besar.
"Trafficking itu delik murni. Jadi, meskipun baru melakukan percobaan penjualan manusia, dia sudah bisa terjerat pidana. Baik percobaan maupun sudah melakukan perbuatan, jeratan pasalnya sama," bebernya.
Pelaku tindak kejahatan trafficking ini bisa dijerat dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pidana perdagangan orang, ataupun pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Sasaran korbannya biasanya adalah para siswi SMK menjelang kelulusan," imbaunya.
Lebih lanjut kata Susilowati, kalau ada orang yang mengatasnamakan kelompok, maupun PT, dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, sedangkan mereka di kemudian hari meminta untuk membayar ganti 3 kali lipat, itu harus hati-hati.
"Masyarakat harus bisa membaca indikasi-indikasi perbuatan pidana. Terlebih jika pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan," katanya.
Misalnya, dalam perjanjian awal akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tapi setelah di luar negeri dipekerjakan di bidang berbeda, itu patut diwaspadai.
"Apalagi di tempat prostitusi," terangnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat, termasuk di sekolah-sekolah, bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Binmas. Hal itu untuk memberi masukan kepada masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua pria yaitu Didi Haryanto (43 tahun), warga dusun Cilempuyang Cilacap dan Wardoyo (36 tahun) warga Desa Krawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Mereka disangka melakukan kejahatan perdagangan manusia dengan modus merekrut para pelajar untuk dijadikan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI). Dalam aksinya, mereka mendatangi sekolah-sekolah menjelang kelulusan dan diiming-imingi pekerjaan di Kanada dengan gaji menggiurkan. Tak tanggung-tanggung, tersangka mampu mengeruk keuntungan uang Rp 1,9 miliar.
Tersangka memberi iming-iming pekerjaan di sebuah perusahaan peternakan cacing dengan gaji 14 Dolar Kanada per-jam, atau Rp 150 ribu per-jam. Masing-masing korban diminta membayar Rp 35 juta sebagai biaya administrasi pemberangkatan.
Sekolah-sekolah yang pernah didatangi pelaku di antaranya SMK N 1 Trucuk, Klaten. Di sekolah tersebut mereka menipu sebanyak 20 orang. Kemudian di SMK N 1 Bawen Kabupaten Semarang, 20 orang juga tertipu. Di daerah Cimanggu, Kabupaten Cilacap, pelaku berhasil menipu 30 orang. Selain beraksi di Jateng, diduga pelaku juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan, Cianjur, Jawa Barat dan DIY.
Dari data Legal Resourcer Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Kota Semarang, Jawa Tengah tercatat, sepanjang tahun 2014, ada 19 kasus trafficking dengan 61 korban perempuan, sedangkan kasus prostitusi ada 37 kasus dengan 211 korban.
Selama 4 bulan terakhir di tahun 2015, berdasarkan pengaduan kasus di LRC-KJHAM terdapat 23 kasus kekerasan terhadap perempuan, rata-rata perempuan korban mengalami kekerasan seksual.