Polda Metro Blender 4.170 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan Kurir di Grogol
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh tersangka Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti. Sahrul diketahui masih berusia di bawah umur.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini Senin (18/11) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh tersangka Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti. Sahrul diketahui masih berusia di bawah umur.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence, Grogol, Jakarta Barat pada 4 November 2019 lalu.
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan dari kedua kurir itu dilakukan dengan cara diblender.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam penyidikan narkoba. Hasil pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilampirkan ke berkas acara," kata Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Namun, Fahmi tidak menjelaskan detail kronologi penangkapan dari kedua tersangka. Dia hanya menyebut keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan.
"Dalam pemeriksaan, tidak ada hubungan khusus dari tersangka satu dan dua. Untuk lebih jelasnya, tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya," ungkap Fahmi.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga:
11 Kilogram Sabu dan 274 Ribu Pil Koplo Dibakar Polisi
Kejari Kabupaten Bogor Bakar 2 Kg Sabu, Ganja & Upal Senilai Rp1,5 M
Polda Banten Musnahkan 82 Kilogram Ganja
Sabu Seberat 1,4 Kg Diblender Hingga Mirip Jus Sirsak
VIDEO: Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba
BNN Musnahkan 5,8 Kg Sabu yang Diselundupkan WN Malaysia