Polda Metro gerebek markas komplotan penipu online di Palembang
Polda Metro gerebek markas komplotan penipu online di Palembang. "Dua pelaku ditangkap dari penggerebekan itu," ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.
Polda Metro Jaya bekerjasama Polresta Palembang menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian gembong penipuan online di Palembang. Dua pelaku dikabarkan diringkus yang kini masih menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Jakarta.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungaran I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (10/5) siang. Sejumlah petugas telah mengintai sasaran lebih dari lima jam.
Sontak, penggerebekan membuat warga sekitar dibuat heboh. Warga tidak menduga penghuni rumah itu telah diincar polisi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya penggerebekan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap buronan kasus penipuan.
"Iya benar, mereka (Polda Metro Jaya) koordinasi dengan Polresta Palembang," ungkap Agung, Rabu (10/5).
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menjelaskan, petugas menangkap dua tersangka, yakni Firwanto (36) dan Jeli Karpok (25). Barang bukti diamankan lima unit HP dan enam buku rekening.
"Dua pelaku ditangkap dari penggerebekan itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara merubah verifikasi data rekening korbannya hingga total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Korban menduga, ada seseorang yang meretas sistem salah satu bank berpelat merah untuk kepentingan pribadi.
"Dikenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 30 (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.