Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Pencuri Truk
Kepolisian berhasil menyita satu unit truk Mitsubishi F 8927 WA yang merupakan hasil curian dari tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil taksi yang dipakai satu pelaku untuk menjual truk hasil curian.
Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pencurian truk dengan inisial SR, D, AU, AK dan AH. Mereka adalah anggota kawanan pelaku pencurian truk, sekaligus penadahnya dari Jakarta dan Sukabumi.
Kepolisian berhasil menyita satu unit truk Mitsubishi F 8927 WA yang merupakan hasil curian dari tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil taksi yang dipakai satu pelaku untuk menjual truk hasil curian.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, kasus ini bermula saat salah satu tersangka yakni SR yang berprofesi sebagai sopir taksi menemukan kunci mobil truk berlogo Mitsubishi yang jatuh di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
"Dari temuan kunci itu, SR lalu mencoba kunci itu ke sejumlah mobil truk yang diparkir tak jauh dari kunci kendaraan ditemukan di Ciracas, Jakarta Timur," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Dengan kunci temuan itu, SR berhasil mendapati truk yang tepat dengan kunci kendaraan yang ditemukannya. Setelah dapat membuka kunci, SR membawa kabur truk tersebut.
"Kemudian truk dibawa oleh SR ke wilayah Sukabumi dan dijual kepada tersangka D di Sukabumi. D ini juga sudah kami amankan. Truk dijual SR ke D seharga Rp23 Juta tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah, baik itu STNK maupun BPKB," ujarnya.
Gagal Jual di Sukabumi, Pelaku Bawa Truk ke Jakarta
Dari pengakuan tersangka D, dia berniat untuk menjual mobil truk itu di daerah Sukabumi. Namun, ternyata tidak mendapat orang yang mau membeli truk tersebut. Sehingga tersangka D ini minta tolong untuk mencarikan pembeli kepada tersangka AU dan AK.
Dari upaya AU dan AK, tambah Gede, didapatlah calon pembeli truk warga Jakarta.
"Sehingga AU dan AK yang ada di Jakarta meminta tolong kepada tersangka AH untuk mengambil truk itu ke Sukabumi dan dibawa ke Jakarta," terang Gede.
Karenanya, kata Gede, AH berangkat ke Sukabumi menggunakan taksi, yang di sewa. Taksi itu kini dijadikan barang bukti aksi kejahatan.
"Dengan menggunakan taksi itu AH sampai ke Sukabumi dan bertemu D. AH lalu membawa truk ke Jakarta untuk dipertemukan kepada calon pembeli. Harga yang disepakati calon pembeli dengan D adalah seharga Rp25 juta," kata Gede.
Pada saat hendak terjadi transaksi jual beli truk di Jakarta kata Gede, tersangka AH langsung dilakukan penangkapan dan diamankan petugas ke Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gede.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta pasal pertolongan jahat. "Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Gede.
(mdk/fik)