Polda Metro: Laporan Roy Suryo Tidak Dihentikan, Masih Digali
Laporan yang dibuat penasihat hukum masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi mengklarifikasi terkait laporan yang dibuat penasihat hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepolisian belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap laporan tersebut.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan polisi terhadapnya? “Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Jadi kalau ada media yang menulis dihentikan penyidikannya itu salah. Penghentian penyidikan itu kan SP3. Ini belum dilakukan penghentian penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7).
Diketahui, penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni melaporkan sejumlah akun twitter atas tuduhan menyebarkan informasi permusuhan, rasa kebencian kepada individu atau kelompok berdasarkan suku agama atau RAS. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Juni 2022.
Zulpan mengatakan, laporan yang dibuat penasihat hukum masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tetap menindaklanjuti meski hingga kini belum ditemukan unsur pidana.
"Masih dilakukan penyelidikan. Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya tetapi masih terus digali," ujar dia.
Polisi akan Periksa Ahli
Pitra Romadoni menambahkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan. Ini, kata dia, jadi bukti bahwa laporannya tidak dihentikan.
"Saat ini laporan kita tetap berjalan. tidak ada yang dihentikan dan saya juga cari baru menerima SP2HP terhadap laporan yang saya buat dari Polda Metro Jaya," ujar dia.
Pitra menerangkan, informasi yang diterima penasihat hukum, penyidik Polda Metro berencana memeriksa saksi ahli, ahli pidana, ahli ITE, dan ahli lainnya.
"Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sangat serius sekali menindaklanjuti laporan yang telah kita buat selaku kuasa hukum dari para Roy Suryo," tandas dia.
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2. Postingannya ini viral di media sosial.
Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/tin)