Polda Metro Soal Penangkapan Dandhy Laksono: Polisi Bisa Membuat Laporan Sendiri
Dia menyebut Dandhy mengunggah konten-konten terkait kerusuhan di Papua. Padahal, kata Argo, informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono berasal dari laporan polisi. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Dandhy bukan delik aduan.
"Jadi itu ada akun Influencer dan trending di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Dicky Ambon dibunuh di Lapas Cebongan? Pada 23 Maret 2013, terjadi peristiwa penembakan di Lapas Cebongan. Saat itu, 17 orang tak dikenal menyerbu Lapas Cebongan.
Dia menyebut Dandhy mengunggah konten-konten terkait kerusuhan di Papua. Padahal, kata Argo, informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Di posting terus kegiatan itu. Jadi dengan postingan itu bisa membuat masyarakat mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya, Dandhy ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada tanggal 23 September 2019.
"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia kepada wartawan, Jumat (27/9).
Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebencian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.
Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Akan Komunikasi dengan Kapolri
Saat Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda Badudu
Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap Polisi, Dian Sastro Buka Suara
Ini Kicauan Dandhy Laksono di Twitter yang Membuat jadi Tersangka
KontraS soal Dandhy: Bapak Presiden Hentikan Semua Kegilaan Ini