Polda Riau gagalkan perdagangan satwa langka
Perdagangan satwa liar ini dijual terbuka di tiga kedai.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan perdagangan satwa langka dan dilindungi yakni berupa 6 ekor Kukang, 1 ekor Owa dan 1 ekor Siamang di Kota Pekanbaru.
Perdagangan satwa liar ini dijual terbuka di tiga kedai dari Pasar Palapa, dan Jalan Durian Kecamatan Labuh Baru, Kota Pekanbaru, Riau. Saat ditemukan petugas, kondisi hewan ini terlihat memprihatinkan.
Diketahui 3 spesies yang masih bayi itu mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, bahkan tubuhnya terlihat sangat kurus.
"Ada enam ekor Kukang dan seekor siamang yang diduga dijual itu. Saat ini sudah diamankan ke kantor Dit Reskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, Sabtu (27/2).
Dikatakan Guntur, saat ini satwa langka yang dilindungi negara itu sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan. "Sementara, baru tiga orang pemilik kedai yang kita amankan terkait penjualan hewan ini. Selanjutnya akan kita kembangkan penyelidikannya," pungkasnya.