Polda Riau periksa PT WSSI dan PT SSP terkait kebakaran hutan
Kepolisian Polda Riau memeriksa saksi dari dua korporasi, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu. Rencananya polisi segera menetapkan tersangka dari pihak korporasi.
Kepolisian Polda Riau memeriksa saksi dari dua korporasi, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu. Rencananya polisi segera menetapkan tersangka dari pihak korporasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela mengatakan, sejumlah karyawan PT SSP sudah di periksa penyidik di lokasi perusahaan itu.
"Anggota kami lagi di lapangan sedang memeriksa beberapa saksi di PT SSP. Selain itu, kita juga memintai keterangan saksi ahli dari instansi seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan kabupaten dan propinsi serta Badan Lingkungan Hidup," ujar Rivai kepada merdeka.com, Senin (26/9)
Rivai membeberkan, beberapa petinggi dari perusahaan itu tidak hadir saat dilakukan pemanggilan. Mereka beralasan sakit saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ada yang tidak hadir karena alasan sakit, mudah-mudahan dalam minggu ini ada penetapan tersangka perorangan dari perusahaan itu (PT SSP)," ucap Rivai.
Dikatakan Rivai, untuk tersangka Direktur Utama PT WSSI inisial OA belum dilakukan penahanan. Sebab, penyidik masih akan memintai keterangan saksi ahli dari Badan Lingkungan Hidup dan dinas terkait.
"Kita mintai keterangan saksi ahli terlebih dahulu, lalu akan kita panggil saksi dari perusahaan. Setelah itu akan dilakukan penetapan," kata dia.
Penetapan tersangka perorangan yang dimaksud polisi, yakni terhadap petinggi PT SSP. Menurut dia, dari hasil penyelidikan timnya, ada sekitar 40 hektar lahan di PT SSP diduga sengaja dibakar. Sedangkan di PT WSSI, sedikitnya ada 80 hektare lahan yang juga diduga sengaja dibakar.
"Modusnya, mereka membakar lahan kosong, berupa rerumputan dan ilalang yang diduga sengaja dibakar. Karena dari penyelidikan yang kita temukan, tidak ada lahan sawit mereka yang terbakar, semua lahan kosong," ucap Rivai.
Selain pihak korporasi itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan 92 orang masyarakat sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau. "Mereka dominan tertangkap tangan saat melakukan pembakaran," tutup Rivai.