Polda Riau tetapkan 3 tersangka terkait perdagangan satwa langka
"Ketiga tersangka ini merupakan warga Pekanbaru," kata Guntur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan perdagangan hewan langka dan dilindungi berupa 6 ekor Kukang, 1 ekor Owa dan 1 ekor Siamang di kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Adrius (46), warga jalan Sudirman gang Hidayah, Zulkarnain (60) warga jalan Putri Nilam, dan Fahrizal (54) warga komplek Wadya Graha III Blok J1.
"Ketiga tersangka ini merupakan warga Pekanbaru, saat ini sudah kita amankan untuk proses pengembangan penyidikan," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (27/2).
Untuk diketahui, perdagangan satwa liar ini dijual secara terbuka di tiga kedai dari Pasar Palapa, dan Jalan Durian, Kecamatan Labuh Baru Kota Pekanbaru, Riau. Saat ditemukan petugas, kondisi hewan terlihat memprihatinkan.
Bahkan, 3 hewan yang masih bayi mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, tak hanya itu tubuhnya terlihat sangat kurus.
"Ada enam ekor Kukang dan seekor Siamang yang diduga dijual ketiga tersangka. Saat ini sudah diamankan ke kantor Dit Reskrimsus," terangnya.
Lanjut Guntur, saat ini satwa langka yang dilindungi negara itu sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan. Para tersangka menjual bayi hewan itu dengan harga yang bervariasi.
"Jenis kukang rata-rata seharga Rp 250 ribu, jenis Owa harga Rp 1.200.000, harga anak Siamang Rp 1.500.000 per ekor," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "Mereka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," pungkasnya.