Polda Sumbar Tangkap 43 Tersangka dan Amankan Berbagai Jenis Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan dari 30 kasus yang berhasil diungkap pihaknya, telah diamankan sebanyak 43 tersangka.
Sepanjang September 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim telah menyelamatkan 117 ribu lebih orang dari bahaya peredaran narkoba, baik pengguna maupun yang akan menggunakan. Direktorat Reserse Narkoba Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan dari 30 kasus yang berhasil diungkap pihaknya, telah diamankan sebanyak 43 tersangka.
"Kita sepanjang September 2020 berhasil mengungkap 30 kasus. Delapan di antaranya merupakan bandar, 12 kurir dan 23 pemakai," kata Wahyu di Mapolda Sumbar, Kota Padang, Jumat (2/10).
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana abrasi terjadi di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Sementara untuk barang bukti yang disita mencapai 2 kilogram lebih sabu, 138 kg lebih ganja dan 5.720 butir ekstasi.
"Kita juga mengamankan dua unit kendaraan roda 4 dan 1 unit rumah, dan tanah, kemudian juga uang tunai mencapai Rp 591 juta," jelas Wahyu.
Dia mengatakan, sebagian besar 43 tersangka tersebut telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk diadili.
"Namun belum ada yang masuk ke ranah pengadilan. Pasalnya, ini tangkapan dalam 30 hari terakhir," sebut Wahyu.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20, bahkan seumur hidup, dan denda dari Rp 1 hingga maksimal Rp 10 miliar.
"Sedangkan untuk barang bukti yang lebih dari 1 kilogram untuk jenis tanaman dan lebih dari 5 gram bukan tanaman, diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup," kata Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan dari 19 Polres yang ada di Sumatera Barat, ada 60 kasus dengan 80 tersangka narkoba sepanjang September 2020.
"Pengungkapan ini artinya Polda Sumbar memiliki komitmen untuk pemberantasan terhadap narkoba. Hasil pengungkapan ini dengan barang bukti yang disita cukup banyak, kami telah menyelamatkan 117,8 ribu orang, baik itu pemakai maupun yang akan memakai," kata Satake.
(mdk/cob)