Polda Sumsel Sita Harta Rp8,4 Miliar Milik Bandar Narkoba Hasil Pencucian Uang
Polda Sumsel menyita aset milik bandar narkoba senilai Rp8,4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Danil Saputra alias Jamaluddin. Jamaludin tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan Merah Mata, Banyuasin, Sumsel, dengan vonis 10 tahun penjara.
Polda Sumsel menyita aset milik bandar narkoba senilai Rp8,4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Danil Saputra alias Jamaluddin. Jamaludin tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan Merah Mata, Banyuasin, Sumsel, dengan vonis 10 tahun penjara.
Aset tersebut berupa tanah, bangunan, usaha, kendaraan, dan uang di Sumsel dan Aceh. Yakni 3 hektar tambak udang di Lhokseumawe, tanah seluas 300 meter persegi di Palembang, tanah di Ogan Ilir 9,8 hektare, tanah, bangunan dan cv seluas 1 hektare di Lhoksumawe, 2 bidang tanah di Lhoksumawe seluas 2,3 hektare, 3 unit mobil mini bus, Sienta, Exphander, CRV, 5 truk fuso, 3 motor matic, uang tunai sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk menyogok petugas lapas.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan, penindakan TPPU berawal dari tertangkapnya petugas lapas Merah Mata, Suhardirman, pada 2 Agustus 2018. Di tangannya ditemukan 580 gram sabu, 300 butir ekstasi, dan uang Rp120 juta. Ternyata, barang bukti milik Danil Saputra yang mendekam di lapas tersebut.
Danil mengendalikan narkoba dengan menggunakan jasa pegawai lapas. Hal ini dibuktikan dengan temuan uang sebesar Rp1,7 miliar sebagai uang sogokan kepada petugas lapas.
"Ini komitmen kami, tidak hanya mengusut narkoba saja, tetapi juga TPPU. Dari Danil Saputra kami sita asetnya senilai Rp8,4 miliar," ungkap Firli, Rabu (24/7).
Dikatakannya, pengungkapan TPPU dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Semua harta milik pelaku berhasil ditemukan dan disita.
"Hartanya di Aceh dan Sumsel, baik tanah, bangunan, usaha, kendaraan, maupun uang," ujarnya.
Dia menjelaskan, Danil merupakan bandar asal Aceh yang mengedarkan narkoba ke Jawa. Setiap bulan, Danil mengirimkan barang terlarang itu hingga 10 kilogram.
"Dia mengendalikan dari sel tahanan, bahkan semakin berkembang, pasokannya bertambah terus. Tapi Palembang hanya transit saja," kata dia.
Agar hasil penjualan bisa kembali bertambah, Danil membuka berbagai usaha seperti kontraktor, tambah udang, dan membeli tanah serta rumah. Aset itu menjadi bekalnya begitu keluar penjara.
"Dia putar uang narkoba untuk bisnis lain, untungnya bisa Rp300 juta sebulan, malah ambil tender proyek pemerintahan," ucapnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pemasok Sabu Ke Pelawak Nunung di Bogor
Jenguk Jefri Nichol di Polres Jaksel, Keluarga Bawa Makanan Kesukaan
Polisi Tangkap Artis Layar Lebar Jefri Nichol Terkait Narkoba
Senpi dan Granat Ditemukan di Persembunyian Eks Polisi Bandar Narkoba Tewas Ditembak
Over Kapasitas, 50 Napi Narkoba Asal Sumsel Dikirim ke Nusakambangan
Polisi Gagalkan Paket Ganja 38 Kg Berbalut Gula Aren