Polda Sumut Sudah Hentikan Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat
Pihak Polda Sumut belum merinci kasus yang dihadapi Made Tirta Kusuma Dewi. Namun, mereka menyatakan kasusnya sudah dihentikan.
Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggunaan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, menyibak tabir kasus lain di Sumatera Utara. Istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, ternyata sempat diproses di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pihak Polda Sumut belum merinci kasus yang dihadapi Made Tirta Kusuma Dewi. Namun, mereka menyatakan kasusnya sudah dihentikan. "Minggu lalu kasus dihentikan," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Senin (19/11).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tatan menyatakan, kasusnya dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat setempat. "Karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan inspektorat bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan dugaan kerugian negara," jelasnya.
Namun, Tatan belum menjawab saat ditanya jumlah uang yang dikembalikan Made Tirta Kusuma Dewi. Dia pun masih belum merinci kasus yang melibatkan perempuan itu.
Seperti diberitakan, suami Made Tirta Kusuma Dewi, Remigo Yolando Berutu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. KPK tengah mempelajari kasus itu.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari masing-masing senilai Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta. Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo. Dalam operasi tersebut, tim menangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
Baca juga:
Uang Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Hukum Istri
OTT Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Uang Rp 150 Juta
Diduga Terima Gratifikasi Rp 550 Juta, Bupati Pakpak Bharat Ditetapkan Tersangka
Jika Remigo Ditahan KPK, Mendagri Siapkan Sekda Sebagai Plt Bupati Pakpak Bharat
Kena OTT, Bupati Pakpak Bharat digiring ke KPK
Daftar Sembilan Kepala Daerah di Sumut yang Berurusan dengan KPK