Polemik caleg eks napi korupsi, Wiranto desak MA segara putuskan gugatan PKPU
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membuat putusan terhadap gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membuat putusan terhadap gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Ketemu bahwa yang bisa mengatasi itu yang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA, kita mendesak MA agar segera membuat putusan," kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, yang dapat menyelesaikan kemelut antara KPU dan Bawaslu memang hanya MA. Sebab, kata Wiranto, MA adalah lembaga yang berwenang menilai dan menganalisis PKPU apakah sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa keputusan harus menunggu keputusan di MK, tetapi kalau kemarin kita bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, beda ya, pasal-pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan," ungkapnya.
Meski begitu, Wiranto mengaku telah menghubungi pimpinan MA agar mempercepat proses gugatan PKPU tersebut. Dia juga telah mempertemukan DKPP, KPU dan Bawaslu di Kemenko Polhukam, Selasa (4/9).
"Saya kan berhubungan saya sudah telepon ya pimpinan di MA, tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
"Pemerintah, KPU, bahkan Bawaslu pun saya tanya setuju bahwa tindakan melawan korupsi itu harus total dilakukan berbagai lini, tapi kan dengan cara-cara berdasarkan hukum," ucapnya.
Baca juga:
MK: Soal eks Napi korupsi dilarang nyaleg, MA tak perlu tunggu MK
MA tunggu putusan MK untuk selesaikan gugatan larangan eks koruptor jadi caleg
3 Cerita M Taufik jadi caleg terhalang, wagub juga sulit
Busyro Muqoddas: Jika caleg eks koruptor terpilih, rakyat dikorbankan
Jika tak lolos jadi bacaleg, Taufik ancam gugat KPU DKI ke DKPP
Wiranto minta MA prioritaskan gugatan larangan eks koruptor nyaleg