Polisi Aceh ringkus PSK dan pelanggan yang tengah transaksi
Kapolsek Kuta Alam AKP Syukrif Panigoro mengatakan, penangkapan ketiga pelanggar syariat Islam ini bermula melakukan patroli bersama dengan pemuda Peunayong, Banda Aceh. Patroli ini dilakukan untuk mencegah terjadi perbuatan maksiat selama bulan Ramadan.
Polsek Kuta Alam, Banda Aceh berhasil meringkus seorang germo, satu pekerja seks komersil (PSK) dan seorang pria sebagai pelanggan masih berstatus mahasiswa. Penangkapan ini pada operasi rutin razia penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (17/6) pagi sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Kuta Alam AKP Syukrif Panigoro mengatakan, penangkapan ketiga pelanggar syariat Islam ini bermula melakukan patroli bersama dengan pemuda Peunayong, Banda Aceh. Patroli ini dilakukan untuk mencegah terjadi perbuatan maksiat selama bulan Ramadan.
"Setelah dijebak bersama dengan pemuda Peunayong Banda Aceh, dibantu oleh personel anggota Polsek Kuta Alam, berhasil ditangkap germo," katanya di Banda Aceh, Sabtu (17/6).
Dia menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan germo berinisial KH (35) tengah transaksi dengan pengguna PSK berinisial S (25) masih berstatus mahasiswa.
Setelah ada kesepakatan sampai harga dibandrol Rp 200 ribu. Germo tersebut pun langsung menghubungi PSK yang sering mangkal di Peunayong, Banda Aceh. Lalu Germo menyerahkan PSK kepada pria hidung belang tersebut yang berlangsung di depan kantor Kepala Desa Peunayong.
"Saat itulah langsung dilakukan penangkapan. Germo berhasil diringkus dan PSK serta pasangannya berhasil kabur," jelasnya.
Anggota Polsek Kuta Alam pun langsung mengejar PSK dan pasangannya itu. Akhirnya mereka berhasil ditangkap sedang duduk di Rex (tempat jual makanan) Peunayong.
"Saat dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan," tukasnya.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelanggar Syariat Islam ini langsung dibawa ke Mapolsek Kuta Alam. Kemudian tadi sekira pukul 11.30 WIB Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh menjemput ketiga pelanggar tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh.