Polisi akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes dalam Pesta Dihadiri Raffi Ahmad
Sejauh ini polisi tak menemukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan dalam kegiatan dihadiri Raffi Ahmad tersebut.
Polisi akan menggelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pesta dihadiri selebritis Raffi Ahmad. Gelar perkara dilakukan guna menentukan apakah ditemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
"Ini memang persangkaannya masih belum ditemukan tapi akan kita gelarkan nanti. Untuk apa? ini bisa lanjut atau nggak ini akan kita gelarkan. Jadi tetap akan berjalan meski belum ditemukan unsur," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Senin (18/1).
-
Apa yang dimakan Raffi Ahmad di warteg? Raffi Ahmad terlihat sedang menikmati hidangan ayam kremes dan lauk pauk di sebuah warteg.
-
Bagaimana Raffi Ahmad menjaga kepercayaan orang-orang yang membantunya? Tidak hanya tentang jumlah nominal yang digelontorkan, melainkan bagaimana Raffi mampu menjaga kepercayaan orang-orang yang berada di balik kesuksesannya. "Aku modal ya cuma jaga baik sama orang aja, silaturahmi. Pastinya didorong dan dibantu sama temen," kata Raffi Ahmad.
-
Kapan Raffi Ahmad mendengar cerita Aco? Belum lama ini viral seorang nelayan terombang-ambing selama 3 jam di tengah laut bersama dua putra dan iparnya.
Yusri mengklaim, semua orang yang hadir dalam pesta ulang tahun telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian. Menurut dia, ada 18 orang. Yusri menyampaikan, mereka datang sendiri tanpa diundang oleh pemilik rumah.
"Memang betul malam itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang tapi datang sendiri karena merasa teman, mereka datang cuman 18 orang. Kebetulan memang sedang ulang tahun juga pemiliknya saudara RG itu," ujar dia.
Meski pun begitu, Yusri menyebut acara berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan. Peserta yang datang menjalani swab test antigen.
"Mereka tidak diundang tapi tetap protokol kesehatan, ada swab antigen. Itu di rumahnya memang rumahnya ada seperti lapangan basket yang besar sekali tapi cuman ada 18 orang itu saja," ucap dia.
Tak Temukan Pelanggaran UU Karantina Kesehatan
Polisi sebelumnya menyatakan tidak ada unsur pidana di acara kerumunan artis Raffi Ahmad yang viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, aparat pemerintah kota, TNI dan Polri telah menyambangi rumah yang dijadikan tempat acara. Pemilik rumah Sean Gelael dan peserta yang hadir pun dimintai keterangan.
"Tiga pilar sudah berangkat langsung ke kediaman saudara SG sudah lihat langsung itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang. Semuanya orang terdekatnya. Kita sudah ambil keterangan semuanya," kata Yusri di Depok, Senin (18/1).
Dia mengatakan hasil klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur persangkaan di pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang di situ," ujar dia.
Yusri juga menyampaikan, acara tersebut mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir dibatasi dan diwajibkan menjalani swab antigen.
"Masuk dengan protokol kesehatan, ada sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," ucap dia.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Padahal Raffi Ahmad pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com