Polisi akan kembali tetapkan tersangka baru kasus Diksar Mapala UII
Polisi akan kembali tetapkan tersangka baru kasus Diksar Mapala UII. Pekan depan polisi akan melakukan gelar perkara kembali dan menetapkan tersangka baru dalam kasus diksar maut Mapala UII.
Tim penyidik Polres Karanganyar saat ini telah memeriksa 25 peserta Diksar Mapala UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta. 11 peserta diksar diperiksa di hari Selasa (28/2), dan 14 mahasiswa lainnya diperiksa hari ini, Rabu (1/3). Sedangkan dua peserta sisa akan diperiksa di kesempatan lain.
"Sebenarnya ada 27 peserta Diksar Mapala UII Yogyakarta yang kita undang selama 2 hari ini. Mereka kita lakukan pemeriksaan kembali untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Karanganyar). Kita akan memeriksa ulang para saksi ini pada tanggal 8 dan 9 Maret mendatang," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak.
Selain untuk melengkapi berkas, Ade menambahkan, pemeriksaan tersebut juga dimaksudkan untuk menggali lebih dalam terkait tindak kekerasan yang terjadi saat kegiatan diksar di Tawangmangu.
Saat pemeriksaan para mahasiswa juga diperlihatkan video kegiatan diksar. Mereka pun dimintai keterangan perihal kebenaran video rekaman dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Dan hasilnya pada pemeriksaan 11 saksi Selasa kemarin, sudah didapatkan informasi penting keterangan saksi.
Usai pemeriksaan ulang yang diagendakan di tanggal 8 dan 9 Maret, lanjut Ade Safri, akan dilakukan gelar perkara sekaligus untuk menetapkan tersangka baru. Pihaknya pun sudah mengantongi hasil visum et repertum (VER) terhadap 14 peserta yang dirawat di rumah sakit JIH Yogyakarta, yang akan kita gunakan sebagai salah satu alat bukti.
"Minimal kita sudah mengantongi dua alat bukti untuk menentukan tersangka baru. Yang jelas lebih dari satu, kita pastikan minggu depan akan kita umumkan setelah gelar perkara," jelas Kapolres.
Guna memperoleh keterangan maksimal, Kapolres juga memberikan suntikan motivasi kepada para saksi sebelum proses pemeriksaan di Ruang Rapat Mapolres Karanganyar. Mereka juga diberikan pendampingan psikolog dalam pemeriksaan.
Selain pendampingan psikolog UII, polisi juga memberikan jaminan perlindungan keamanan saksi. Sehingga keterangan yang diberikan tidak ditutup-tutupi. Terkait kelengkapan berkas dua tersangka sebelumnya, Kapolres memastikan saat ini berkas sudah lengkap. Ia menjanjikan segera menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis besok.
"Kekurangan sudah kita lengkapi sesuai petunjuk, dan besok segera kita setahkan kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkas dia.