Polisi akan Panggil Haris Azhar dan Luhut untuk Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik
Namun, Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang belum bisa memastikan apakah nantinya Luhut bakal datang dalam mediasi tersebut atau tidak.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Unit Siber Polda Metro Jaya mengagendakan melakukan pemanggilan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pemanggilan untuk dilakukan mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Iya saya sudah dapat undangan resmi dan dilaksanakan pada hari Senin, 1 November jam 10.00 Wib," kata Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang saat dihubungi, Sabtu (30/10).
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya Luhut bakal datang dalam mediasi tersebut atau tidak. "Nanti deh kita lihat (Pak Luhut hadir langsung atau tidak). Hadir atau tidak sih sama aja kok, tidak ada maknanya beda tidak ada," ujarnya.
Nantinya, dalam mediasi tersebut pihaknya sebagai pelapor akan lebih dulu mendengarkan langkah-langkah kepolisian saat mediasi nanti.
"Karena kita pelapor kita dengar aja dulu dari mereka dan kita mau ikutin langkah-langkah yang dilakukan kepolisian gimana bentuk mediasinya. Karena kita yang melaporkan tentu kami meminta pertanggungjawaban tinggal mereka menyikapi laporan kami," ungkapnya.
Lalu, saat ditanyakan apakah nantinya pihak terlapor diminta untuk menurunkan atau mentake down video yang sempat diunggah. Dirinya mengaku, hal itu belum diketahuinya.
"Belum, belum nanti kita lihat.gimana usulannya. Nanti kita lihat perkembangan pada saat pertemuan mediasi. Saya juga belum bisa menebak menerka kira-kira materi apa yang dibicarakan, tapi kira-kira nanti perkembangan di mediasi kita lihat apakah sesuai dengan harapan kita lihat," tutupnya.
Baca juga:
Luhut di Luar Negeri, Mediasi dengan Haris Azhar Besok Terancam Batal Lagi
Menko Luhut: Peringatan Ancaman La Nina BMKG dari Waktu ke Waktu Makin Hebat
Bertemu Menko Luhut, PM Inggris Puji Upaya Pemcegahan Deforestasi Indonesia
Luhut Sebut Bar di Bali Banyak Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Panggil Para Pengelola
Tanggapi Presiden Jokowi, Begini Respons Ridwan Kamil Soal Harga Tes PCR Rp300 Ribu
Duduk Perkara Luhut Pandjaitan vs Haris Azhar dan Fatia
Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.
Hasil kajian tersebut telah diupload akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"
"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.
Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.
"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.
Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.
"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).
"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.