Polisi akan tindak HTI jika dakwah berisi politik dan anti-Pancasila
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan akan tetap melakukan dakwah meski izin badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan juga NKRI. Mabes Polri akan memantau aktivitas dakwah HTI hingga ke daerah.
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan akan tetap melakukan dakwah meski izin badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan juga NKRI. Mabes Polri akan memantau aktivitas dakwah HTI hingga ke daerah.
"Kalau dakwah juga nanti akan lihat. Ada pemantauan, kita melakukan pemantauan juga di daerah-daerah," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Jika di dalam dakwahnya tersebut mengandung unsur anti Pancasila dan NKRI, nantinya Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap HTI.
"Kalau dakwahnya dia jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI ya kita akan tertibkan dan amankan," ujarnya.
Namun, jika dakwahnya tersebut tidak keluar dari ajaran agama atau tidak mengandung unsur anti Pancasila dan NKRI. Polri masih memperbolehkan hal tersebut.
"Kalau agama silakan, enggak ada masalah. Yang tidak boleh itu berpolitik. Dia menyatakan ormas beragama ternyata dia berpolitik," tandasnya.
Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tanggal 19 Juli 2017. Meski begitu, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, kegiatan dakwah bakal tetap berlangsung.
"Pada prinsipnya dakwah tetap jalan terus," katanya di Kantor DPP HTI M, Crowne Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Langkah yang bakal diambil HTI pun hingga saat ini masih menunggu keputusan bersama. Pasalnya hingga kini dia mengaku, belum menerima petikan surat pencabutan SK tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami tidak tahu alasan kami dibubarkan, jadi orang itu harus dihukum sesuai dengan kesalahannya. Ini hari kami tidak tahu alasannya apa, cuma diberitahu kita bertentangan dengan Pancasila," ungkap Ismail.