Polisi Amankan 3 Tersangka Uang Palsu di Klaten
Ratusan juta uang ilegal tersebut dicetak dengan nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Ribuan lembar uang ilegal tersebut berhasil diamankan sebelum dipasarkan.
Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan uang senilai Rp465, 7 juta. Ratusan juta uang ilegal tersebut dicetak dengan nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Ribuan lembar uang ilegal tersebut berhasil diamankan sebelum dipasarkan.
Ketiga tersangka bernama Nurcholik alias N (45) warga Labuan, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, Totok Hermawan alias TH (52), warga Muarobungo, Jamie dan Adam Hermawan alias AH (50) warga Sukabumi, Jawa Barat.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
Kapolres Klaten AKBP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Laporan diterima pada Kamis, 25 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa N hendak bertransaksi uang palsu di Jatinom Klaten.
"Petugas kami mendatangi TKP dan setelah diperiksa N didapatkan uang palsu sejumlah 1701 (seribu tujuh ratus satu) lembar," ujar Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6).
Uang yang disita tersebut terdiri dari 179 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dan 1.522 lembar pecahan Rp50 ribu. Menurut dia, uang rupiah palsu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada masyarakat umum.
"Kalau ada yang ingin membeli uang palsu, maka dijual dari Rp1 juta uang ditukar Rp3 juta uang rupiah palsu," katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Kapolres, petugas mendapatkan keterangan bahwa uang palsu tersebut di buat bersama dengan Tersangka AH dan TH di rumah kontrakan yang berada Dukuh Blothongan, Sidorejo Sidorejo, Kota Salatiga. Di tempat tersebut ditemukan uang palsu sebanyak 5.900 lembar. Terdiri dari 190 lembar Rp100 ribu, 3.270 lembar Rp50 ribu.
"Kita temukan juga uang rupiah palsu yang belum terpoton, pecahan Rp100 ribu, 224 lembar (perlembar berisi Rp10 ribu dikali 6). Rupiah palsu pecahan Rp50 ribu, 271 lembar (perlembar berisi Rp50 ribu dikali 4)," katanya.
Sehingga, lanjut Kapolres, jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang dibuat dan disimpan oleh ketiga tersangka berjumlah 7.595 (tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima) lembar. Dengan perincian rupiah palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 5.876 lembar, rupiah palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 1.719 lembar.
"Selain uang palsu, dirumah kontrakan tersebut juga diamankan alat-alat dan bahan untuk membuat uang palsu tersebut," katanya.
Selain uang pecahan palsu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah buah laptop, 2 buah printer, 2 hair dryer, alat salon, 1 dos kertas putih pools, 1 mesin penghitung uang, 2 buah pisau cuter, 3 buah penggaris, 2 cat Semprot, 4 lembar plastik cetakan, lampu neon, alumunium foil, amplop, 500 lembar kertas putih, 350 lembar kertas putih bahan untuk membuat uang rupiah palsu, sepeda motor dan lainnya.
"Mereka kita jerat Pasal 36 ayat (1), (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas dia.
(mdk/ray)