Polisi amankan dua pelaku pengedar obat palsu
Di tempat yang sama, Kasubdit Indag AKBP Sutarmo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah unitnya melakukan penelusuran usai menangkap penyalahgunaan obat daftar G pada Agustus lalu.
Dua orang distributor kecil berinisial AMW (23) dan AB (23) diamankan jajaran Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pasalnya, mereka menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar 'G'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku diamankan di tempat berbeda. Dimana AMW ditangkap di Babelan, Kabupaten Bekasi dan AB di Tambora, Jakarta Barat.
-
Bagaimana cara mengatasi rasa lapar palsu? Mengatasi rasa lapar palsu bisa dilakukan dengan menunggu sekitar 10–15 menit sebelum memutuskan untuk makan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa obat ini dikembangkan? Kehilangan gigi sering kali menjadi masalah bagi orang-orang yang mengidap kondisi ini, mulai dari masalah penampilan hingga masalah fungsional, seperti berkurangnya kemampuan menggigit.
-
Apa itu obat cacing? Obat cacing, seperti namanya, dirancang untuk mengatasi infeksi cacing di dalam tubuh manusia. Cacing-cacing yang sering diatasi oleh obat cacing termasuk cacing gelang, cacing kremi, dan cacing pita.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Bagaimana cara obat itu dibuat di luar angkasa? Proses produksi obat ini memanfaatkan lingkungan luar angkasa yang bebas gravitasi untuk mempromosikan pembentukan struktur kristal protein yang lebih berkualitas secara lebih cepat daripada yang mungkin terjadi di bumi.
"Dari tangan keduanya, kita mengamankan 15.367 butir yang kebanyakan diantaranya merupakan daftar G, diantaranya Heymer Trihephenidly, dan Tramadol," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9).
Obat yang terdapat G kerap disalahgunakan pelaku kriminal untuk berbuat kejahatan. Obat-obatan itu kini telah tersebar luas di wilayah Jabodetabek.
Argo sendiri mengakui, penindakan terhadap obat daftar G bukanlah kali pertama. Sebab sebelumnya sering dilakukan Ditreskrimsus mulai dari pabrik, toko, hingga konsumennya.
"Terhadap dua pelaku AMW dan AB sendiri operasi keduanya sudah dilakukan setahun terakhir. Selama itu keduanya menjual obat dengan harga Rp 6 ribu hingga Rp 20 ribu ke beberapa remaja yang kemudian disalahgunakan untuk tawuran dan aksi kriminal lainnya. Penggunaan obat menambah keberanian hingga percaya diri. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per hari," beber Argo.
Di tempat yang sama, Kasubdit Indag AKBP Sutarmo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah unitnya melakukan penelusuran usai menangkap penyalahgunaan obat daftar G pada Agustus lalu. Dalam kasus ini, kepolisian menduga obat tersebut palsu, pasalnya salah satu jenis obat itu yakni Tramadol tak diproduksi sejak setahun lalu.
"Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu," tegas Sutarmo.
Lebih lanjut Sutarmo mengatakan, selain menjual obat daftar G, para pelaku juga kerap meracik obat.
"Padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi. Kami mencurigai ada (sales) yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM," kata Sutarmo.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999.
Baca juga:
Polda Metro Jaya bongkar peredaran obat palsu di Jabodetabek
WNA China ditangkap polisi di Sinjai usai jual obat-obatan ilegal
Gudang kosmetik dan jamu ilegal di Tangerang digerebek BPOM
Diduga menjual obatan terlarang, toko pulsa di Tangerang digerebek warga
BBPOM Pontianak sita 31.080 kemasan obat tradisional ilegal
BPOM bongkar gudang obat ilegal senilai Rp 3,5 miliar