Polisi amankan ganja 1 ton dalam truk ditutup kayu di Karawang
Enam pelaku berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 1 ton ganja yang berasal dari Aceh. Polisi juga menangkap enam tersangka dalam kasus ini.
"Sebelumnya berdasarkan laporan warga di Jl Ciberes Patok Besi, Subang sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Jadi dari laporan masyarakat, besok harinya 19 Mei 2016, kami berhasil tangkap tiga tersangka dan barang bukti ganja yang ada di dalam truk," ucap Wadir Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Kombes Pol Eko Daniyanto, di kantornya, Selasa (24/5).
Dia juga mengatakan dari keterangan ketiga tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya pada tanggal 20 Mei 2016 di SPBU kawasan Karawang, Jawa Barat.
"Dari pengungkapan kami berhasil amankan sebanyak 734 kg ganja yang disimpan dalam truk tronton di Subang, Jawa Barat. Kemudian dari pengembangan kami kembali dan mengamankan ganja sebanyak 266 kg dari tiga pelaku lainnya yang di tangkap di SPBU Karawang, Jawa Barat," katanya.
Eko menjelaskan, untuk mengelabui petugas, para tersangka membungkus ganja dengan kertas coklat dan lakban dalam bentuk paket-paket, kemudian ditutupi dengan kayu-kayu.
"Modus mereka ini, ganja itu ditutupi kayu-kayu di dalam truk agar dapat kelabui para polisi," tuturnya.
Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar rupiah.
Eko menyatakan, polisi masih memburu pemilik dari ganja-ganja tersebut selain enam tersangka yang sudah ditangkap.