Polisi amankan geng motor bikin rusuh dan bacok pemuda di Bekasi
Polisi yang mendapatkan laporan segera menyelidiki. Hasilnya, delapan pelaku dapat dibekuk, berikut barang bukti berupa sebilah celurit, dua bilah pisau lipat, serta dokumen kendaraan yang digasak para pelaku.
Delapan anggota geng motor diringkus aparat Reskrim Polsek Cikarang Barat setelah terlibat perampokan dan pembacokan di wilayah setempat. Kini para tersangka yang empat diantaranya masih di bawah umur harus merasakan tinggal di sel tahanan.
Berdasarkan data dari kepolisian, para tersangka antara lain; AY, AJ, DGR, BDR, GS, SA, NM, dan AD. Mereka dibekuk polisi di waktu dan lokasi yang berbeda di daerah Cibitung, dan Cikarang setelah kejadian pada Minggu (8/10) dini hari lalu.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang mengatakan, komplotan tersangka melancarkan aksi penyerangan kepada warga di pertigaan Kampung Selang Tengah, Kelurahan Wanasari, Cibitung sekitar pukul 02.00 WIB.
"Seorang warga ketakutan dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya," kata Hendrik, Rabu (11/10).
Hendrik mengatakan, para pelaku kemudian menggasak sepeda motor milik Supandi yang ditinggalkan itu. Puas melakukan aksinya, kelompok geng motor Baster ini bergerak menuju ke jembatan kali CBL tak jauh dari lokasi pertama.
Di sana kelompok ini menyerang seorang remaja berusia 14 tahun, Muhammad Sandang, yang baru saja menutup gerai ponsel tempatnya bekerja. Korban tiba-tiba dibacok di bagian dada dan tangannya. Bersimbah darah, Sandang melarikan diri.
"Ada warga yang melihat, kemudian mengusir para pelaku, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit terdekat, kemudian dirujuk ke RS Polri, Kramajati, Jakarta Timur," ujarnya.
Polisi yang mendapatkan laporan segera menyelidiki. Hasilnya, delapan pelaku dapat dibekuk, berikut barang bukti berupa sebilah celurit, dua bilah pisau lipat, serta dokumen kendaraan yang digasak para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari kekerasan terhadap anak, pengeroyokan, penganiayaan, dan perampokan. Ancamannya hukuman penjara 9 tahun.