Polisi ancam pidanakan pihak JIS
Pihak JIS dinilai lalai. Polisi curiga tak ada satu pun guru yang menyadari perubahan sikap murid.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah menutup operasional PAUD Jakarta International School (JIS), Cilandak, Jakarta Selatan. Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 UU Sisdiknas Tahun 2003 tentang sekolah yang beroperasi tanpa izin.
Terkait pasal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan terdapat ketentuan pidana yang diarahkan terhadap JIS.
"Kita arahkan ke sana (unsur pidana) karena berdasarkan evaluasi Kemendikbud. Jadi masih banyak yang dikembangkan, terutama kasus sodomi termasuk izin sekolah tersebut," tegas Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/4).
Rikwanto menilai setelah mencuatnya kasus sodomi ini, internal JIS dianggap lalai dalam pengawasan pengasuhan sejumlah anak di bawah umur yang dipercayakan orangtuanya untuk menuntut ilmu di sekolah berataraf internasional tersebut.
"Seperti contoh satu kelas kurang lebih 16 orang. Harusnya guru tahu betul situasi dan kondisi anak didiknya saat keluar masuk sekolah, mau makan, jam istirahat termasuk izin buang air kecil," tegas Rikwanto.
Pasalnya, bocah korban sodomi akan menunjukkan perubahan sikap yang sangat drastis. Namun, polisi mempertanyakan kenapa dari sekian banyak tenaga pengajar yang ada tidak menyadarinya.
"Ini suatu yang umum terjadi pelecehan padanya dengan cara sodomi fisik sudah luar biasa harusnya terdeteksi di sekolah," beber Rikwanto.
Selain lalai dalam mengawasi anak didiknya, tambah Rikwanto, penyidik akan mendalami sistem yang dibangun di internal sekolah berlabel bertaraf internasional tersebut.
"Bahasa hukumnya lalai, termasuk juga sekolah itu membangun sistem di dalamnya. Nanti kita evaluasi toilet pintu tertutup tidak bisa terlihat dari luar, dan jauh 25 meter. Sekolah dan sistem di situ seperti apa," tegasnya.