Polisi bantah tuduh rampok & aniaya dua warga Bandung di sel
"Semua tidak benar, mungkin itu biasa hanya membela diri," tegas Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rosdiana.
Polisi membantah tuduhan yang dilayangkan pihak keluarga Foky (20) dan Yusak (31). Polisi menegaskan tidak ada penganiayaan yang dilakukan anggota Polsekta Ujung Berung kepada keduanya.
"Semua tidak benar, mungkin itu biasa hanya membela diri," tegas Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rosdiana, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/6).
Dia menjelaskan bahwa Foky merupakan residivis pada kasus penyalahgunaan narkotika pada 2006. Sedangkan Yusak, kata dia dari hasil penyidikan telah mengakui perbuatannya.
"Jelas terbukti dalam CCTV, mereka berdua itu memang pelaku," tandasnya.
Menurutnya Kapolsekta Ujung Berung sudah menjelaskan segala permasalahannya. "Soal pemukulan, itu tidak benar, namun soal laporan yg sudah masuk ke propam, sedang kita tindaklanjuti," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kakak Ipar korban, Setiawan mengaku bahwa adiknya Yusak dan Poki telah menjadi korban tuduhan pencurian dan penganiayaan oleh oknum polisi dari Polsek Ujungberung. Tindakan itu dilakukan tujuh anggota Polisi.
"Saat ini adik ipar saya masih ditahan. Asalnya di Mapolsek Ujung berung tapi sudah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru," paparnya.