Polisi bekuk 10 pembunuh dan pemakan orangutan
Polisi bekuk 10 pembunuh dan memakan orangutan. Sepuluh karyawan kebun sawit PT Susantri Permai ditangkap terkait dugaan pembunuhan satwa primata yang dilindungi negara, yang terjadi 28 Januari 2017 lalu.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus pembantaian orangutan di kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sepuluh karyawan kebun sawit PT Susantri Permai ditangkap terkait dugaan pembunuhan satwa primata yang dilindungi negara, yang terjadi 28 Januari 2017 lalu.
Keterangan diperoleh, 10 orang pekerja kebun sawit itu, diamankan di lokasi kem PT Susantri Permai, Selasa (14/2) malam. Tidak hanya terduga pelaku pembunuhan orangutan, polisi juga mengamankan barang bukti di lokasi kem karyawan.
"Jadi, informasi adanya dugaan pembunuhan orangutan itu kami ketahui Selasa (14/2) siang. Jam 10 malam, kami masuk ke dalam kem, untuk mendeteksi para pelaku," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, kepada merdeka.com, Kamis (16/2) dini hari.
"Keesokan hari, Rabu (15/2) pagi tadi, ada 10 orang yang kita amankan dari kem. Tergambar peran-peran 10 orang itu, mulai dari menembak dan siapa yang memakannya. Ini satu kesatuan yang memang ada yang membunuh, menggoreng dan memakan daging orangutan," ujar Jukiman.
Dari keterangan sementara 10 orang itu, memang ada perbuatan mereka yang membunuh dan memakan orangutan. "Faktanya, orangutan itu dibunuh. Sisa-sisa daging jadi dendeng. Kita temukan barang bukti daging cincang, yang kita duga daging orangutan. Kita akan pastikan lagi di laboratorium forensik ya," tambahnya.
Diterangkan Jukiman, 10 orang tersebut, memiliki tugas berbeda untuk bekerja di perusahaan kebun sawit itu.
"Jadi, lokasi kebun sawit itu ditempuh sekitar 10 jam dari Kapuas. Kami gerak maju ke Polsek Kapuas Hulu, sebagai Polsek yang terdekat dengan lokasi kebun sawit," terang Jukiman.
"Semuanya, 10 orang itu adalah karyawan PT Susantri Permai. Ada yang bertugas sebagai mandor, ada operator, dan ada yang menjadi tukang masak," ungkap Jukiman.
Kesepuluh karyawan itu, diamankan di Polsek Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lanjutan. Di lokasi, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya seperti panci masak, ember, senapan angin, tulang belulang dan juga sisa daging.
"Dari 10 orang ini pasti ada tersangka. Dari yang kita gelar di Polsek Kapuas Hulu, kita menemukan alat bukti untuk menetapkan status tersangka, berdasarkan peran-perannya. Sepuluh org ini satu kesatuan saling terkait penembakan, yang menggorok dan membantu memasak dan memakannya," demikian Jukiman.
Diketahui, 28 Januari 2017 lalu, karyawan kebun sawit menemukan orangutan masuk areal kebun. Tidak hanya menembak mati, pekerja juga mengulitinya, memutilasi dan memakan daging orangutan itu. Perbuatan keji itu dikecam, diantaranya dari pegiat satwa yayasan Borneo Orangutan Survival, yang mengutuk perbuatan itu sekaligus meminta para pelaku segera ditangkap.