Polisi bekuk pasangan muncikari incar pelajar & anak putus sekolah
Polisi bekuk pasangan muncikari incar pelajar & anak putus sekolah. Alasannya karena butuh uang, ya faktor ekonomi, jika pelanggan membayar Rp 800.000, mereka dapat Rp 600.000. Sedangkan tersangka mendapat fee Rp 200.000.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua orang terduga muncikari yang terlibat prostitusi online anak dibawah umur. Bahkan salah satu muncikari juga tergolong masih di bawah umur, keduanya yakni DR (23) dan kekasihnya yang merupakan wanita inisial RK (17).
"Untuk setiap wanita yang dibooking, kedua tersangka ini mendapat fee Rp 200.000. Setiap Pekerja Seks Komersil tersebut pasang tarif sebesar Rp 800.000, tergantung negosiasi," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, Selasa (14/3).
Kepada petugas, kedua tersangka baru sekali ini menjalankan bisnis esek-eseknya tersebut. Mereka juga tinggal di satu atap di sebuah indekos. Mereka menjajakan para pelajar dan anak putus sekolah itu melalui akun sosial media WeChat.
"Setelah diboking melalui sosial media, mereka sepakat untuk transaksi seksual di kamar hotel yang sudah ditentukan," ucap Fibri.
Saat ditanya petugas, PSK pemula kelas teri ini mengaku tidak dipaksa untuk menjajakan dirinya lantaran masalah keuangan mereka yang tidak mencukupi.
Alasannya karena butuh uang, ya faktor ekonomi, jika pelanggan membayar Rp 800.000, mereka dapat Rp 600.000. Sedangkan tersangka mendapat fee Rp 200.000.
"Karena satu tersangka yang wanita masih di bawah umur, maka kita titipkan ke Dinas Sosial Riau, sedangkan satu tersangka yang pria kita tahan untuk proses penyidikan," kata Fibri.
Fibri menjelaskan, kedua tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka menjajakan tiga anak di bawah umur. Bahkan si tersangka yang wanita inisial RK itu, juga menawarkan diri ke pelanggan dengan harga sesuai kesepakatan mereka," pungkas Fibri.