Polisi bekuk pembobol ATM dengan modus vandal
Polisi bekuk pembobol ATM dengan modus vandal. Pengungkapan kasus ini setelah Satya Bayu Aji (25) tim IT bank BRI warga Perum Blok U No. 18 Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, merasa janggal transaksi di ATM BRI RS Muhammadiyah Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Tim Buser Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus vandal hingga menguras ATM milik Bank BRI.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan di lokasi kejadian yakni Herman (42) warga Desa Cisanteran, Kidul Kecamatan Gede Boge Kota Bandung, Buyang Andiansyah (35) warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Lampung.
Tomi Maulana (34) warga Desa Raja Mandala Kulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dan Edy Gunawan (40) warga Desa Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamas, Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus ini setelah Satya Bayu Aji (25) tim IT bank BRI warga Perum Blok U No. 18 Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, merasa janggal transaksi di ATM BRI RS Muhammadiyah Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Pada hari Rabu, tanggal 23 November 2016 sekira pukul 14.25 WIB di ATM BRI RS. Muhammadiyah Jl. Gatot Subroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kronologisnya pelapor selaku IT Support BRI Cabang Kediri menerima laporan dari saksi berupa data kerugian di ATM BRI RS Muhammadiyah Jalan Gatot Subroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sebesar Rp 3.750.000," kata AKBP Wibowo, Kapolres Kediri Kota, Kamis (24/11).
Ditambahkan AKBP Wibowo, para pelaku mengambil uang secara bertahap. Pelaku sudah beraksi di beberapa Kota dan Kabupaten di Jatim. Sebelum berhasil melakukan di ATM RS Muhamadiyah , para tersangka sempat di ATM Plasa Sri Ratu, namun gagal.
"Kejadian ini berawal dari ide salah satu tersangka yakni Herman, para pelaku merencanakan uang dari ATM dengan cara vandal. Untuk mewujudkan niat tersebut, para tersangka patungan saldo awal membuka rekening pada BRI dan mendapatkan fasilitas berupa ATM," ungkap AKBP Wibowo.
Aksi para tersangka yang terdeteksi langsung ditindaklanjuti oleh tim IT BRI berkoordinasi dengan vendor ATM CRO BG (Bringin Gigantara) Tulungagung untuk memback up/melalukan pemeriksaan terhadap EJ LOG (Elektronik Jurnal LOG) serta CCTV ruangan ATM BRI RS Muhammadiyah tanggal 23 November 2016. Pelacakan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Kediri Kota.
"Dari hasil pemeriksaan EJ LOG dan CCTV tersebut diketahui telah terjadi pencurian uang di ATM BRI RS. Muhammadiyah yang dilakukan oleh terlapor. Atas tindakan yang dilakukan tersangka, mereka dikenai pasal 49 jo pasal 33 UU 11/2008 tentang ITE dan pasal 362 KUHP. Pasal 56 KUHP jo pasal 49 jo pasal 33 UU 11/2008 tentang ITE dan 56 jo pasal 362 KUHP," pungkasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan lainnya. Antara lain, uang tunai sebesar Rp 2.500.000 hasil dari TKP. Uang tunai sebesar Rp 1.250.000 hasil dari TKP. Uang Tunai sebesar Rp 1.200.000 dari dompet tersangka HERMAN.
Dan satu unit mobil Avanza warna hitam nopol D 1732 ADG atas nama AI Kartini Wilenyanyi. Satu buah ATM BRI untuk melakukan MO Vandal (nahan uang di ATM) dan 3 (tiga) buah struk ATM BRI TKP RS Muhammadiyah dan 12 HP yang digunakan untuk melakukan kejahatan.