Polisi bekuk pengedar pil koplo dengan sasaran pelajar di Yogyakarta
Polisi bekuk pengedar pil koplo dengan sasaran pelajar di Yogyakarta. "Efek bagi yang mengonsumsi pil itu membuat jadi lebih berani. Selain itu juga membuat menjadi semangat dan agresif," terang Sugeng.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap dua orang tersangka pengguna dan pengedar pil koplo. Dari kedua orang tersangka itu Sat Resnarkoba mengamankan ribuan pil yang siap diedarkan kepada pelajar SMP maupun SMA di DIY.
"Ada dua orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar pil Koplo yang berhasil kita amankan. Mereka berinisial BK (37) dan SP (29)," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, Selasa ( 20/12/2016)
Sugeng mengatakan bahwa SP diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman saat pihak Polresta Yogyakarta menggelar operasi cipta kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta pada 18 Desember yang lalu. Dari tangan SP diamankan barang bukti berupa 83 butir pil koplo berjenis Nitrazepam.
"Sedang tersangka BK kami amankan dari hasil pengembangan kasus SP. BK kami amankan di daerah Banguntapan, Bantul. Dari tangan BK kita amankan sebanyak 1400 butir pil Yarindo dan 1200 pil Hexymer," ujar Sugeng.
Sugeng menuturkan bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, pil koplo berjumlah ribuan butir tersebut juga dijual belikan tersangka kepada pembeli dari kalangan pelajar SMP maupun SMA. Pil koplo tersebut dijual harga Rp 30 ribu untuk per 10 butirnya.
"Sasaran pembelinya itu para pelajar. Ya ada di Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta," ungkap Sugeng.
Disinggung mengenai adakah kemungkinan peredaran pil koplo di kalangan pelajar menjadi penyebab maraknya tindak kekerasan dengan pelakunya pelajar, Sugeng mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan. Hal tersebut masih harus diselidiki lebih dalam lagi.
"Efek bagi yang mengonsumsi pil itu membuat jadi lebih berani. Selain itu juga membuat menjadi semangat dan agresif," terang Sugeng.
Akibat perbuatannya BK dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan SP dikenakan pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Di mana pasukan Nyutra di Kasultanan Yogyakarta ditempatkan? Bersama dengan Bregada Surakarsa, Nyutra ditempatkan di timur kraton (Mergangsan) dan membentuk Kampung Surakarsan dan Kampung Nyutran.
-
Apa peran Yakob Sayuri di Timnas Indonesia? Pemain Kunci Ketidakhadiran Yakob Sayuri dan Yance Sayuri di Timnas Indonesia tentunya sangat disayangkan. Keduanya memiliki potensi untuk memberikan kontribusi besar bagi tim yang dilatih oleh Shin Tae-yong. Terutama, Yakob Sayuri memiliki peran yang sangat signifikan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Kapan kanopi stasiun di Yogyakarta roboh akibat hujan disertai angin kencang? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh.
Baca juga:
Buat sabu dan inex palsu dari pelet ikan, FR dicokok petugas
Tangkap bandar ganja, petugas BNN Sulsel nyamar petugas pos & JNE
Cerita lucu narkoba dibuat dari pelet ikan
Tak mendidik, guru SMA malah jualan sabu
Saat gempa, warga Pidie ini malah ditangkap karena simpan sabu
Pelajar di Surabaya rentan terkena narkoba