Polisi Bekuk Sindikat Pengganda Uang Palsu di Sleman
Terungkapnya sindikat pengganda uang ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyamaran dan berpura-pura melakukan transaksi dengan sindikat tersebut.
Petugas kepolisian dari Polres Sleman membekuk sindikat pengganda uang palsu dengan modus memakai mesin pencetak uang berupa printer. Sindikat ini mengaku bisa melipatgandakan uang.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan ada tiga orang yang dibekuk. Ketiganya adalah ZAS alias Agung (42) asal Gunungkidul, KAA alias Arif (26) asal Klaten Jawa Tengah, dan JM alias Jimmi (44).
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
Deni menerangkan, terungkapnya sindikat pengganda uang ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyamaran dan berpura-pura melakukan transaksi dengan sindikat tersebut.
"Kelompok ini meminta tanda jadi DP 10 persen dan itu digunakan untuk operasional mereka. Mereka sempat merekam video memasukkan kertas putih seukuran uang kemudian keluarlah uang Rp100 ribu," kata Deni, Selasa (4/8).
Saat melakukan penyamaran, kata Deni, polisi menyerahkan uang Rp5 juta kepada para pelaku tersebut. Saat diminta untuk mempraktekkan mencetak uang, para pelaku tidak bisa karena beralasan tinta habis.
Deni menyebut para pelaku mengaku mesin pencetak uang yang dipunyanya merupakan buatan Australia. Printer yang diaku buatan Australia ini dimodifikasi dengan ditutupi baja agar lebih meyakinkan.
Deni menuturkan dari penyidikan diketahui bahwa mesin dari Australia ini dipakai oleh pelaku untuk memuluskan aksinya agar calon korbannya percaya. Pelaku, kata Deni, tak bisa mencetak uang dengan mesin tersebut.
"Jadi ini rekayasa di dalam mesin ada printer sudah disetting dimasukkan kertas putih lalu keluar uang Rp100 ribu atau 50 ribu. Yang dikeluarkan memang uang asli karena sudah dipasang dalam mesin,"ungkap Deni.
"Kalau pelaku mengaku baru sekali ini akan melakukan penipuan. Kalau mereka selama ini tidak pernah memproduksi uang. Mereka melihat dari Youtube ingin seperti itu tapi tidak punya kemampuan,"sambung Deni.
Deni menerangkan tiga pelaku ini diamankan di sebuah hotel di daerah Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman pada 11 Juni 2020 yang lalu. Dari tangan pelaku, kata Deni, polisi mengamankan barang bukti yaitu sebuah mesin, uang pecahan 100 ribu sebanyak 8, satu pack tinta, cutter, alat suntikan, dua mobil, dan barang bukti lainnya.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," urai Deni.
(mdk/lia)