Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Gunungputri, Rugikan Negara Rp3 Miliar
Iman mengungkapkan, di masing-masing mobil boks terdapat kempu yang mampu menampung solar hingga 2.000 liter, dilengkapi alat sedot. Kemudian, solar-solar itu dipindahkan ke tangki berkapasitas 8.000 liter dan 30 kempu kapasitas 1.000 liter.
Polres Bogor, menetapkan AS (32) sebagai tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Kamis (27/1).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka AS membeli solar di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok. Pelaku menggunakan lima unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
-
Di mana pemakaman Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto dilaksanakan? Alm Bom Soerjanto dimakamkan dengan cara militer di pemakaman Al-Azhar Memorial, Karawang.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Siapa yang menjadi korban serangan gerilyawan di Bogor? Letnan Satu Will Schumler dan Wilhelm Jens tewas saat diserang gerilyawan Indonesia di Bogor.
Dia mengungkapkan, di masing-masing mobil boks terdapat kempu yang mampu menampung solar hingga 2.000 liter, dilengkapi alat sedot. Kemudian, solar-solar itu dipindahkan ke tangki berkapasitas 8.000 liter dan 30 kempu kapasitas 1.000 liter.
"Tangki kapasitas 8.000 liter dan 30 kempu masing-masing kapasitas 1.000 liter itu, berada di lokasi penimbunan di Gunungputri," kata Iman kepada wartawan, Kamis (27/1).
Dia menjelaskan, tersangka AS kemudian menjual solar-solar tersebut menggunakan mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8.000 liter yang kemudian keluar menggunakan surat jalan untuk didistribusikan ke pabrik atau industri.
AS mematok harga Rp8.300 untuk setiap liter solar. Dalam sehari, dia mampu menjual solar hingga 20 ribu liter dengan keuntungan mencapai Rp46-50 juta per hari. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp3 miliar hanya dalam dua bulan aksi AS.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b,c,d Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
"Kasus ini berawal dari Tim Gabungan Kawal BUMN yang kemudian diselidiki lebih lanjur oleh Satreskrim Polres Bogor terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah," tegas Iman.
Dalam mengungkap kasus ini, kepolisian memeriksa 12 orang saksi dan menjalani tes urine. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif narkoba, termasuk tersangka AS.
Sebelumnya, Tim Kawal BUMN bersama Polres Bogor menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Gunungputri, Senin (24/1). Saat itu, petugas menemukan 52 ton solar ditampung dalam tangki-tangki besar.
Baca juga:
Polisi Bongkar Gudang Timbun 9,1 Ton Minyak Tanah di Mabar NTB
Gudang Minyak Ilegal di Muarojambi Digerebek, 6 Ton Solar Disita
Angkut BBM Bersubsidi dengan Kendaraan Modifikasi, Dua Warga Banda Aceh Ditangkap
Gerebek Gudang Minyak Oplosan di Jambi, Petugas Hanya Temukan Tangki Kosong
Salurkan Solar Subsidi Tak Sesuai Regulasi, 91 SPBU Ditindak Pertamina
Polisi Ringkus Mafia BBM Diduga Penyebab Kelangkaan Solar di Pekanbaru