Polisi bongkar sindikat perdagangan orang modus tawarkan jadi TKW
Pelaku berhasil mengantongi uang milik para korbannya itu sebesar Rp 1,4 miliar.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar sindikat yang diduga memperdagangkan orang atau manusia ke luar negeri dengan modus praktik penipuan memberikan pekerjaan kepada gadis lulusan SMA menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Dalam penindakan tersebut petugas menangkap Didik Haryanto (43), warga Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu, Cilacap dan Wardoyo (36), warga asal Dusun Jagoan, Desa Krawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 89 buku paspor calon TKI, 15 lembar kuitansi pembayaran, 19 ijazah SMA dan S-1, 24 bukti transfer serta uang tunai Rp 1,150 juta.
Dalam praktik yang dijalankan sejak Februari 2013 itu, pelaku berhasil mengantongi uang milik para korbannya itu sebesar Rp 1,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Purwadi Ariyanto mengatakan, modus pelaku dengan mengatasnamakan PT Sabrina Pramitha sebagai perusahaan pengerah tenga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), Didi dibantu Wardoyo mendatangi sekolah- sekolah untuk bersosialisasi terkait pengrekrutan TKI.
"Mereka menjanjikan akan memberangkatkan para siswi saat dinyatakan lulus sekolah ke Kanada. Untuk bekerja di perusahaan pengolahan cacing dengan upah 14 dolar Kanada per jamnya. Iming-iming itu yang membuat korban yang total sementara ada 100 orang tertarik," ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (10/4).
Setelah tertarik, lanjutnya, pelaku kemudian memberikan syarat yakni para calon TKI tersebut harus menyerahkan ijazah asli serta uang Rp 35 juta per orang. Ternyata, bujuk rayu pelaku membuat ratusan korban itu tidak sadar hingga memberikan uang tersebut baik tunai maupuan sistem transfer.
"Namun setelah uang terkumpul pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Susilowati menambahkan, dalam praktiknya Didi merupakan otak dari kegiatan tersebut.
"Sedangkan Wardoyo hanya berperan sebagai membantu Didi untuk mendapatkan calon TKI tersebut. Selama membantu Didi, Wardoyo diberi upah Rp 500 juta," ungkapnya.
Terkait tindakan yang dilakukan pelaku, setelah melakukan penelusuan lebih dalam, kedua pelaku tidak hanya melakukan penipuan namun juga dugaan percobaan perdagangan orang.
Adapun, pasal yang dikenakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pidana perdagangan orang. Lalu, Pasal 372 dan atau 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara itu Didi Haryanto berdalih tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur. Adapun, perusahaan PJTKI itu sudah mempunyai izin resmi.
"Memang belum diberangkatkan, tapi kami punya izin resmi," ujarnya pendek.