Polisi Cek Kesehatan Roy Suryo Sebelum Pemeriksaan, Hasilnya Dinyatakan Sehat
Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan menyebarkan meme stupa Borobudur.
Polisi memastikan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam keadaan sehat. Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (28/7).
"Hari ini syukur alhamdulillah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat sehingga dilakukan pemeiksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (28/7).
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan polisi terhadapnya? “Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Zulpan menerangkan, Roy Suryo tiba sekira pukul 10.30 WIB. Namun, proses pemeriksaan baru dimulai pada pukul 13.00 WIB. Penyidik memberikan kesempatan bagi Roy Suryo untuk makan siang dan menunaikan ibadah salat zuhur.
Zulpan menegaskan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan karena sebelumnya Roy Suryo sempat mengeluh adanya gangguan kesehatan. Hal tersebut membuat pemeriksaan Roy sebagai tersangka ditunda.
"Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan kesempatan Roy Suryo untuk bisa berobat," kata dia.
Zulpan menerangkan, pemeriksaan sampai pukul 14.44 WIB. Dia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait nasib Roy Suryo pascapemeriksaan sebagai tersangka.
"(Ditahan atau tidak) nanti kita lihat perkembangan karena pemeriksaan belum selesai," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan menyebarkan meme stupa Borobudur. Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)