Polisi Dalami Aduan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri
Dugaan gratifikasi itu, kata Wana, karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku pihaknya tengah mendalami aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dugaan itu berkaitan dengan penyewaan helikopter dengan harga yang lebih rendah ketimbang harga normal.
"Sedang dialami dumas (aduan masyarakat) berkaitan yang dilaporkan," kata Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Bagaimana reaksi Firli Bahuri ketika dikonfirmasi mengenai pengawalan? Semua orang kan bisa juga dikawal", Ali menandaskan.
-
Mengapa Firli Bahuri digantikan oleh Nawawi Pomolango? Nawawi dipilih Jokowi untuk menggantikan Firli yang terjerat kasus dugaan suap.Selanjutnya, pria 61 tahun itu akan memimpin sementara lembaga antiarasuah tersebut.
-
Siapa yang akan menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
Argo tidak berkomentar lebih banyak perihal aduan tersebut. Sebab, menurutnya Polri masih melakukan pendalaman.
Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter.
"ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," ucap peneliti ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (3/6).
Dugaan gratifikasi itu, kata Wana, karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli. Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp7 juta. Sehingga, selama 4 jam menyewa tagihan yang harus dibayar sekitar Rp30,8 juta.
"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 USD, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah," kata Wana.
Apabila ditotal, lanjut Wana, kocek yang seharusnya dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter tersebut sebesar Rp172,3 juta untuk empat jam penerbangan. Jika mengacu pada harga sewa temuan ICW sebesar Rp39,1 juta. Sehingga ada dugaan perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat tersebut.
Bahkan, Wana menduga dalam penyewaan helikopter itu juga diduga ada konflik kepentingan. Di mana, salah satu komisaris PT Air Pasific Utama selaku pemilik jasa penyewaan helikopter itu pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus izin Meikarta yang ditangani KPK.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Firli Bantah Target Penyidik Lewat TWK: Apa Kepentingan Saya?
Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, Firli Bahuri Tegaskan Keputusan KPK Kolektif Kolegial
Ketua KPK Soal Dugaan Aziz Syamsudin Suap Penyidik: Bukan Kapasitas Saya Menanggapi
Ketua KPK Bungkam Ditanya soal Pelaporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Helikopter
Firli: Bila Kondisi Keuangan Negara Memungkinkan, KPK Butuh Anggaran Tambahan Rp403 M