Polisi di Bekasi kena OTT diduga peras keluarga tersangka narkoba
Seorang anggota Polres Metro berinisial NN dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Seorang anggota Polres Metro berinisial NN dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pasalnya, bintara polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terkait tuduhan kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, NN memeras seorang warga berinisial MM senilai Rp 10 juta. MM yang merupakan pelayan kafe di kawasan Tambun Selatan diperas setelah ditangkap atas tuduhan kasus narkoba pada Sabtu (4/3) lalu.
Usai penangkapan ituu, keluarga MM berinisial NR (40) langsung menemui NN. Dalam pertemuan itu, NN diduga meminta uang Rp 40 juta agar MM yang ditangkap atas kasus narkoba dapat dibebaskan.
NR merasa keberatan, karena nilai yang diminta NR cukup besar. Alhasil, keduanya akhirnya negosiasi, dan disepakati uang untuk membebaskan MM sebesar Rp 10 juta. Keduanya lalu bertemu di kawasan Tambun.
Namun, ketika NR memberikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar, anggota Propam Polda Metro Jaya menangkapnya. Belum diketahui terungkapnya kasus ini berkat laporan NR kepada anggota Propam atau penyelidikan anggota sendiri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan pada Minggu (12/3) membenarkan perihal kabar penangkapan anak buahnya oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut masih kita dalami faktanya," kata Asep pada Minggu (12/3).
Asep menambahkan, telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan adanya pungutan liar atau pemerasan yang melibatkan anggotanya. Salah satunya selalu mengingatkan tentang kode etik, disiplin Polri dan pidana di hadapan anggota ketika apel upacara tiap pekan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.