Polisi di Makassar Hamili Pacar Tanggung Jawab, Propam Tetap Usut Pelanggaran Etik
Selesainya permasalahan antara Bripda F dan SAP juga sudah disampaikan melalui akun instagramnya @lollyslavina. Meski sudah berakhir damai, kata Agoeng, pihaknya tetap melanjutkan laporan SAP.
Seorang anggota polisi yang bertugas di Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Brigadir Dua (Bripda) F yang viral karena menghamili pacarnya berinisial SAP (24) berakhir damai. Hal tersebut setelah Bripda F berjanji siap menikahi SAP.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Agoeng Adi Koerniawan membenarkan jika kasus pelaporan SAP terkait pelanggaran kode etik Bripda F sudah selesai. Agoeng mengaku Bripda F siap bertanggung jawab terhadap SAP dengan menikahinya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"Bripda F itu sudah selesai. Dia akan dikawini," ujar Agoeng saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/12).
Selesainya permasalahan antara Bripda F dan SAP juga sudah disampaikan melalui akun instagramnya @lollyslavina. Meski sudah berakhir damai, kata Agoeng, pihaknya tetap melanjutkan laporan SAP.
"Proses akan saya lanjutkan. Si Lolly (SAP) juga sudah mengucapkan terima kasih," tuturnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan akun Instagram @lollyslavina yang menjelaskan seorang wanita mengaku dihamili oleh seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menjadi viral. Unggahan tersebut bahkan 22 ribu likes dan 3.989 komentar.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menampilkan wajah seorang pria berseragam polri dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Selain menampilkan foto seorang polisi, pemilik akun juga menyertakan laporan ke Polrestabes Makassar soal dugaan pelanggaran kode etik pada 19 Juli 2021.
Dalam laporan tersebut, terungkap pelapor berinisial SAP (24) dan bekerja sebagai penjual kosmetik secara online. Sosok pria berseragam yang dilaporkan oleh SAP adalah Bripka F dan bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Tak hanya bukti laporan ke Polrestabes Makassar, dalam video tersebut juga menampilkan hasil USG yang menunjukkan SAP sedang hamil.
Dalam unggahan lainnya, capture chat yang SAP meminta pertanggungjawaban Bripka F. Tetapi Bripka F enggan bertanggung jawab.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Lando KS membenarkan adanya laporan dari seorang wanita terhadap seorang anggota Polri yang bertugas di Satuan Sabhara. Lando mengungkapkan laporan tersebut masuk pada Juli 2021.
"Iya benar itu. Dia melapor bulan Juli," ujarnya kepada merdeka.com melalui telepon, Minggu (19/12).
Ia mengaku laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan akan diproses sidang kode etik. Lando menyebut pelapor, terlapor, dan saksi sudah diperiksa.
"Itu sudah ditindaklanjuti. Sudah pemeriksaan saksi, terlapor, dan pelapor serta akan diproses sidang kode etik atau disiplin," sebutnya.
Disinggung soal sanksi terhadap Bripka F, Lando mengaku tidak bisa memastikan. Alasannya, untuk sanksi tergantung dari hasil sidang kode etik.
"Itukan tergantung di sidang kode etik untuk pembuktian. Untuk pemberhentian seseorang itu harus di komisi kode etik, kalau disiplin tidak," ucapnya.
(mdk/gil)