Polisi Dikeroyok Saat Bubarkan Balap Liar di Jalan TB Simatupang, Pelaku Ditangkap
Sejumlah pengeroyok telah ditangkap polisi.
Seorang anggota Polsek Cilandak dikeroyok sekelompok orang saat membubarkan pelaku balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) malam. Pengeroyokan dilakukan sekelompok orang itu viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @lintas.patroli.
Dalam rekaman terlihat, sejumlah orang melakukan penyerangan kepada seorang anggota polisi berpakaian dinas. Anggota Korps Bhayangkara itu dipukul dan ditendang. Dia bahkan didorong-dorong hingga nyaris terjatuh akibat terkena stang sepeda motor. Meski terkena bertubi-tubi serangan, anggota sama sekali tidak membalas.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan peristiwa tersebut. Yusri menjelaskan bahwa awalnya Satgas Gakkum Polsek Cilandak melakukan patroli rutin di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Saat itu, anggota polisi melihat ada beberapa muda-mudi sedang berkerumun. Anggota polisi kemudian menghampiri kerumunan remaja itu namun setelah didekati mereka sedang melakukan balap liar.
"Mau bubarkan kerumunan tapi mereka semua melakukan perlawanan," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (9/7).
Yusri mengatakan, sekelompok remaja itu kemudian mengeroyok anggota polisi tersebut. Yusri menyebut, beberapa pelaku pengeroyokan telah ditangkap.
"Iya sudah ada yang kita amankan," ujar dia.
Yusri mengatakan, pihaknya terus memburu para pelaku lain. Kasus ini pun ditangani Satreskrim Polres Metro Jaksel.
"Kia masih kejar yang lain," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anak Muda Songong Kejar dan Pukuli Anggota Polisi, Siap-siap Dijemput
Kekejian Polisi Aipda Roni, Borgol dan Perkosa Wanita di Hotel Lalu Dibunuh di Rumah
Diminta Gunakan Masker, Warga Kulonprogo Malah Hajar Polisi
Viral Komandan Brimob Pukul Petugas Jaga di Riau, Polisi Kejar Perekam dan Penyebar
VIDEO : Mengerikan Pengendara Fortuner Umbar Tembakan Dekat Kompleks Jenderal Polri
Propam Periksa Kabag Ops Brimob Riau yang Tinju Polisi Jaga Sampai Tak Bisa Makan
VIDEO: Terungkap Alasan Perwira Polisi Pukul Petugas Jaga di Mapolda Riau