Polisi duga sabu seberat 134 kg dari luar negeri
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya akan mencari siapa saja para pemasok barang haram tersebut. Sebab sabu yang disita bukan merupakan produk rumahan atau home industri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka atas nama inisial SPD (41) dan AK (34). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu seberat 134 kilogram.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya akan mencari siapa saja para pemasok barang haram tersebut. Sebab sabu yang disita bukan merupakan produk rumahan atau home industri.
"Pada prinsipnya, kasus narkoba akan kita cari siapa saja pemasok dari mana barang ini. Sementara dalam kasus ini, barang ini baru kita dari luar negeri bukan produk home industri diolah di Indonesia," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para tersangka lainnya. Selain para pengirim, polisi juga akan terus melakukan pencarian terhadap para pemesan barang haram tersebut.
"Ini yang akan kita kembangkan terus secara dalam, beberapa kasus narkoba dimungkinkan tidak hanya mereka yang tertangkap, ada juga bukti-bukti pengiriman kemudian itu distribusi pengiriman yang akan kita gali," tandasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka atas nama inisial SPD (41) dan AK (34). Keduanya ditangkap di dua lokasi dan tanggal yang berbeda dan berasal dari Aceh Timur.
Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan bahwa penangkapan itu dipimpin oleh AKBP Gembong Yudha. Kedua tersangka tersebut merupakan sindikat atau jaringan dari Malaysia, Aceh, Medan dan juga Jakarta.
"Team NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan penangkapan Jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta," kata Eko, Jakarta, Rabu (6/9).