Polisi Gagalkan Penjualan Satwa Liar Dilindungi Lewat Penitipan Bus & Ojek Online
"Yang pakai Gojek itu yang burung," ujarnya.
Bareskrim Mabes Polri menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi yang melibatkan jaringan Jawa Tengah yakni Jepara, Kudus dan Pati. Kasus ini terungkap dari adanya informasi jual beli seekor anakan beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni 2019. Satwa tersebut dititipkan di sebuah bus malam.
"Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu. Ambil di sini dan transfer di rekening bersama itu. Modusnya sudah mirip dengan jual narkoba," tutur Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Hewan langka apa yang ditemukan oleh petani di Australia Selatan? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Hewan apa yang meniru ular berbisa? Gurita peniru mampu menyerupai ular laut berbisa atau ikan singa berbisa, memberikan perlindungan lebih lanjut dari ancaman predator.
-
Hewan apa yang ditemukan di sungai Desa Kebonagung? Awalnya saat sedang berburu, seorang pemuda di Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang, memergoki adanya kucing hutan di pinggir sungai yang terletak di sebelah barat desa. Namun saat dikejar, kucing hutan itu masuk bersembunyi di dalam lubang. Karena penasaran dengan keberadaan kucing hutan, empat pemuda desa mendatangi lagi lokasi tersebut Minggu (10/9) dini hari. Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air Dimas Gilang Saputra, salah seorang pemuda itu, menuturkan bahwa hewan itu adalah buaya.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
Di lokasi, penyidik berupaya meringkus tersangka berinisial S saat bermaksud mengambil beruang madu itu sekitar pukul 18.30 WIB. Hanya saja, dia berhasil lolos dan kini berstatus DPO.
"Handphone S terjatuh saat berupaya melarikan diri dan kita lakukan identifikasi dari handphonenya," jelas dia.
Dari identifikasi ponsel tersebut, penyidik kemudian mengarah ke tersangka MUA alias G yang diketahui sebagai penjual anakan beruang madu tersebut. Transaksi dan pemasaran satwa liar tersebut nyatanya dilakukan secara online lewat sosial media Facebook.
"Mereka menggunakan modus baru dengan menunjuk satu orang untuk membuka rekening bersama dan menggunakan itu untuk bertransaksi. Jadi ada empat unsur itu penjual, broker, pembeli dan pemilik rekening bersama," kata Adi.
Penyidik bergerak pada 20 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ke wilayah Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah. Di sana tersangka MUA alias G diringkus dengan barang bukti satwa liar lainnya yaitu 15 ekor burung tiong mas.
"Yang pakai Gojek itu yang burung," ujarnya.
Tim kemudian melakukan identifikasi ponsel MUA alias G dan menangkap tersangka lainnya berinisial KG di Jepara, Jawa Tengah, sekitar pukul 03.00 WIB dengan barang bukti satwa liar lima ekor kangguru tanah.
Pengembangan pun berlanjut dan pada 21 Juni 2019, penyidik meringkus tersangka AM yang kedapatan membawa dua ekor burung kakaktua jambul kuning, dua ekor burung nuri kepala hitam, dan seekor burung nuri kelam di SPBU Bumi Rejo, Pati, Jawa Tengah sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas perbuatannya, ketiganya diancam Pasal 21 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Isu ini (perdagangan satwa liar dilindungi) di dunia tidak kalah dibandingkan isu narkoba," Adi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Musim Kawin, Komodo Cari Jodoh Bikin Geger Warga Manggarai NTT
Pelihara 16 Burung Dilindungi, Pemuda di Medan Dihukum 6 Bulan Penjara
Geliat Perburuan Paus di Jepang
Jepang Kembali Berburu Paus Setelah 33 tahun
Temuan Jejak Harimau Sumatera Bikin Warga Kampar Resah