Polisi Gerak Cepat Usut Siswa Terlambat Tewas Dihukum Lari Keliling Lapangan
Salah satu siswa SMP swasta di Kota Manado, Sulawesi Utara, meninggal diduga akibat kelelahan setelah menjalani hukuman fisik karena datang terlambat ke sekolah.
Salah satu siswa SMP swasta di Kota Manado, Sulawesi Utara, meninggal diduga akibat kelelahan setelah menjalani hukuman fisik karena datang terlambat ke sekolah.
Korban bersama tujuh siswa lainnya dihukum dijemur di halaman sekolah selama 15 menit, kemudian harus keliling lapangan halaman sekolah sebanyak 20 kali.
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa saja jenis kecerdasan yang dimiliki anak? Kecerdasan pada anak memiliki bentuk yang berbeda-beda satu sama lain. Ketahui sejumlah jenis kecerdasan pada anak.
-
Dimana kerangka anak itu ditemukan? Kerangka anak dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi berusia 7.600 tahun ditemukan selama penggalian di Gundukan Domuztepe, Turki.
Baru empat kali putaran, korban tersungkur dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Udara, kemudian dirujuk ke rumah sakit lain hingga akhirnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Malalayang.
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat terhadap kasus tersebut.
"Polisi bertindak cepat tanpa menunggu laporan keluarga korban. Polisi juga yang mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan dan mengizinkan visum serta autopsi," kata Retno melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (6/10).
Retno mengemukakan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi, termasuk siswa yang juga menjalani hukuman bersama korban.
Menurut Retno, polisi harus memastikan para saksi yang masih anak-anak itu mendapatkan pelindungan dan perlakuan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Apalagi, mereka akan bersaksi untuk guru dan sekolah mereka sendiri," ujarnya.
Dia menyayangkan sikap serta pernyataan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado dalam kasus itu. "Pejabat tersebut menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada semua, baik oknum guru maupun sekolah," tuturnya.
Retno mengatakan sikap tersebut tidak sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan pelindungan hukum kepada guru ketika menjadi korban, bukan pelaku pidana.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah dan menonaktifkan oknum guru yang diduga sebagai pelaku penyebab korban meninggal selama proses penyelidikan oleh polisi.
"Hal itu untuk menimbulkan efek jera dan terapi kejut bagi sekolah lain yang mungkin juga masih menerapkan hukuman fisik kepada siswanya," tuturnya.
Menurut Retno, sekolah korban juga seharusnya mendapatkan teguran keras, bahkan sanksi, atas peristiwa tersebut karena diduga masih menerapkan disiplin dengan pendekatan hukuman fisik yang membahayakan keselamatan anak.
"Kepala SMP tempat korban bersekolah membenarkan korban dan tujuh anak lainnya hari itu mendapatkan hukuman fisik karena terlambat sekolah. Dari penjelasan tersebut, diduga kuat hukuman fisik bagi anak yang terlambat biasa dilakukan," tandasnya.
(mdk/did)