Polisi gerebek gudang pengoplosan gas 3 kg di Tangerang, 20 orang ditangkap
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menerangkan, pengungkapan gudang pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kg di Tangerang ini berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, terhadap kelangkaan tabung gas 3 kilogram.
Polisi mengamankan ribuan tabung gas oplosan di Kampung Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1). 20 orang yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas sudah beroperasi selama 3 bulan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menerangkan, pengungkapan gudang pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kg di Tangerang ini berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, terhadap kelangkaan tabung gas 3 kilogram.
-
Bagaimana semburan gas di Bogor terjadi? Semburan tersebut muncul setelah para pekerja hendak menghentikan pencarian sumber air baru. Saat itu mereka merasa putus asa, dan hendak membereskan alat. Di tengah suasana itu, tiba-tiba semburan kencang dengan suara gemuruh muncul di lokasi hingga menghebohkan orang di sana.
-
Kapan semburan gas itu terjadi? Disampaikan jika kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (11/10) sore hari setelah aktivitas kegiatan penggalian dihentikan.
-
Dimana lokasi semburan gas tersebut? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Kenapa semburan gas itu muncul? Pihak berwenang pun masih mencari tahu penyebab munculnya semburan tersebut secara tiba-tiba.
-
Kapan sebaiknya kompor gas dibersihkan? Kebersihan kompor adalah hal terpenting yang harus diperhatikan baik-baik. Kompor yang terjaga kebersihannya akan selalu mengeluarkan api biru. Api ini lebih panas dibanding api merah atau oranye.
-
Kenapa perut keroncongan saat ada gas berlebih? Jika jumlah gas lebih banyak daripada cairan dalam sistem pencernaan, suara tersebut akan terjadi.
"Belakangan ada kelangkaan gas 3 kg, dan Polri melakukan penyelidikan karena kita yakin bahwa pasokan dari Pertamina normal, artinya ada gangguan dari rantai distribusi," ucap dia di Gudang gas oplosan, Jumat (12/1).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa 4.200 tabung melon, 3.906 tabung gas 12 kg, 110 tabung gas 50 kg dan 25 kendaraan angkutan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Migas dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Saya imbau bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas pengoplosan seperti ini, berhenti. Jika kami temukan masih ada, maka kami akan jerat dengan pasal yang lebih berat. Akan kami cari pasal-pasal yang bisa menjerat ini lebih kuat, kita bisa kenakan pasal TPPU," kata dia.
Dari aktivitas ini, polisi berhasil mengamankan 20 orang yang terlibat. "Satu pelaku yang bertanggung jawab juga termasuk yang kami amankan," bilang dia.
(mdk/cob)