Polisi Kaji Surat Pengajuan Penahanan Habil Marati
Tersangka Habil Marati alias HM resmi melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengkaji pengajuan surat penahanan atas tersangka Habil Marati alias HM. HM melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan tersebut atas dasar kesehatan.
"Belum, masih dikaji ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Selasa (16/7).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Kapan penggalian harta karun Mahabarata dimulai? Dimulai pada Januari, penggalian ini merupakan tonggak penting setelah jeda 50 tahun dalam pekerjaan penggalian ekstensif di wilayah Braj.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
Sebelumnya, tersangka Habil Marati alias HM resmi melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
HM ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan sebagai penyandang dana dalam rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara dan satu orang pendiri lembaga survei.
"Sudah (mengajukan surat penangguhan penahanan). Saat ini masih dipertimbangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Kuasa hukum HM, Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Surat penangguhan itu dilayangkan pada Rabu (10/7) lalu. Yusril menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Kendati demikian, dia tak menjelaskan penyakit yang diderita kliennya tersebut.
"Penangguhan itu (diajukan) karena dia kurang sehat," tutupnya.
Untuk diketahui, Habil Marati disebut sebagai penyandang dana eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, mengungkapkan Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta.
Kivlan disebut memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek. Senjata itu disebut untuk membunuh mati Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Goris Mere.
Baca juga:
Ini Tanggapan Wapres JK Soal Yusril Jadi Kuasa Hukum Habil Marati
Kurang Sehat, Habil Marati Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Habil Marati
Jadi Pengacara Habil Marati, Yusril Urus Penangguhan Penahanan
Jadi Pengacara Habil Marati, Yusril Akan Pelajari Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh
Tersangka Rencana Pembunuhan Empat Tokoh Habil Marati Tunjuk Yusril Jadi Pengacara