Polisi: Kasus Penggelapan Rosan cs masih diproses
Polisi: Kasus Penggelapan Rosan cs masih diproses. Penyidik, lanjut Agung, masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. "Masih pemeriksaan saksi," singkatnya.
Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Roeslani yang dilaporkan LW.
"Dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Ditipideksus," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
Penyidik, lanjut Agung, masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. "Masih pemeriksaan saksi," singkatnya.
Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari LW selaku pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) mengirimkan surat untuk Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.
Surat itu berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani bersama kawan-kawan seperti di laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.
"Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Denny.
Rosan dipolisikan karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.