Polisi Kembali Panggil Roy Suryo Hari Ini
Dalam kasus ini, Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pemeriksaan berlangsung pada hari ini.
Direskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Kali ini berkaitan dengan dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Dalam kasus ini, Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pemeriksaan berlangsung pada hari ini.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
"Kami klarifikasi untuk laporan yang kedua. Direncanakan hari ini pukul 10.00 WIB" kata Yusri, Senin, (7/6).
Sebelumnya, Laporan Roy Sury9 teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.
Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Menurut Roy Suryo, bukan kali ini saja Eko dan Mazdjo memfitnah. Sebelumnya, dirinya juga difitnah soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
"Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrawi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," beber Roy Suryo.
Roy Suryo menyebutkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu dilakukan oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo melalui akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial di balik kasus yang tengah dihadapinya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tuding Sebar Hoaks Soal Kecelakaan, Roy Suryo Polisikan Eko Khuntadhi dan Mazdjo Pray
Roy Suryo Ogah Jika Eko Kuntadhi dan Mazdjo Ajak Mediasi
Roy Suryo Pertimbangkan Gugat Perdata Lucky Alamsyah
Diperiksa Polisi, Roy Suryo Tuding Lucky Alamsyah Putarbalikkan Fakta Kecelakaan
Penuhi Panggilan Polisi, Roy Suryo Mengaku Bawa Bukti Tangkapan Layar Lucky Alamsyah