Polisi kembalikan 9.081 paspor korban penipuan First Travel
Martinus menyebut bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aset-aset milik dari ketiga tersangka penipuan terhadap calon jamaah umrah yang kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Polisi sejauh ini sudah mengembalikan sebanyak 9.081 paspor milik para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Akan tetapi, jumlah pelapor masih terus berdatangan karena dirinya telah ditipu oleh First Travel.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa jumlah korban yang sudah melapor ke polisi melalui e-mail per hari ini mencapai 9.309. Sedangkan, untuk pelapor langsung ke polisi mencapai angka 24.760.
"Hingga hari ini penyidik Bareskrim mendapatkan data terbaru seperti itu," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Lebih dalam, Martinus menyebut bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aset-aset milik dari ketiga tersangka penipuan terhadap calon jamaah umrah yang kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga masih terus meminta keterangan terhadap para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan First Travel dan yang sudah melakukan pelaporan terhadap polisi.
"Menggali, apakah ketiga tersangka ini memiliki aset di tempat-tempat yang belum disampaikan oleh tersangka," ujarnya.
Sampai saat ini, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik atau yang terkait dengan First Travel.
Berikut aset First Travel yang sudah disita oleh polisi yaitu rumah:
Satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.
Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan untuk delapan Perusahaan yang disita antara lain:
PT. Interculture Tourindo.
PT. Yamin Duta Makmur.
PT. Hijrah Bersama Taqwa.
PT. Bintang Balindo Semesta.
PT. Anugerah Nusantara Mandiri Prima.
PT. Anugerah Karya Teknologi.
PT. Anniesa Hasibuan Fashion
Yayasan First.
Bukan hanya rumah dan perusahaan saja yang sudah disita, polisi juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.