Polisi Kembalikan Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI ke Jaksa
Ia pun ingin agar sama-sama menunggu hasil pemeriksaan kembali berkas perkara tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri telah kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus dengan kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial F dan Y.
"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa, sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (8/6).
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Mengapa anggota Polri ini diwisuda di Turki? Dia bersama 86 peserta didik internasional menjalani wisuda usai mengikuti kegiatan Capacity Building “The First Level Police Chief Training and The Non Thesis Master Degree” selama dua tahun.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Siapa saja anggota Polri yang diwisuda di Turki? Tiga personel Polri menjalani wisuda di Turkish National Police Academy (TNPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan. Tiga Polri itu ada, Ipda Regina Setiawan dari Polda Kepri, Bripka Hilman Lasmana dari Polda Jawa Barat, dan Briptu Tiara Nissa Zulbida dari Polda Jawa Timur.
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
Ia pun ingin agar sama-sama menunggu hasil pemeriksaan kembali berkas perkara tersebut.
"Kita tunggu saja, nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pengembalian berkas perkara dilakukan, karena Tim Jaksa Peneliti (Jaksa-P16) menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri belum lengkap, terkait dua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya.
"Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Sementara itu, Leonard menyebutkan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas tersebut belum lengkap atau P-18 sejak Jumat (3/4) lalu. Sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021.
"Telah dinyatakan dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik," terangnya.
Baca juga:
Polisi Kirim Kembali Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
Sebelum Insiden 6 Laskar FPI Ditembak, Rizieq Ngaku Sempat Diintai Drone & BIN
Bacakan Pleidoi, Rizieq Sindir Pangdam Jaya Turunkan Baliho dan Menantang Perang FPI
Kasus Kerumunan, 5 Eks Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun dan Dicabut Hak Organisasinya
Polisi Tetapkan Eks Pimpinan FPI Aceh Tersangka & Langsung Dijebloskan ke Bui
Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq, Refly Justru Singgung Pembubaran FPI