Polisi kesulitan periksa kasus anak menggugat ayahnya di Tangerang
Dari informasi yang dihimpun, penyidik dari Polres Metro Tangerang, sudah sempat mendatangi aset milik Johanes yang berupa gudang. Karena dihalang-halangi preman suruhan Jessica, penyidik pun gagal masuk ke gudang untuk melihat secara detail isi di dalam gedung itu.
Perebutan lahan sengketa antara Johanes (60) dengan anak kandungnya Robert dan menantunya Jessica masih terus berlanjut. Sampai saat ini Jessica masih menduduki aset milik Johanes yang berada di Benda, Tangerang, Banten, setelah menggugat mertuanya di Pengadilan.
Sampai saat ini, kasus tersebut belum menemui titik terang dan masih dalam proses Polres Metro Tangerang, yang sebelumnya Johanes sudah melaporkan kasusnya tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik dari Polres Metro Tangerang, sudah sempat mendatangi aset milik Johanes yang berupa gudang. Karena dihalang-halangi preman suruhan Jessica, penyidik pun gagal masuk ke gudang untuk melihat secara detail isi di dalam gedung itu.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kasus itu memang sedang mereka tangani. Namun, untuk teknisnya dia meminta Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak untuk menjelaskan.
"Silakan ke Kasat Reskrim untuk jelasnya," katanya di Tangerang, Sabtu (17/6).
Setelah diusir oleh preman suruhan Jessica, Arlon enggan berkomentar terkait aksi yang dilakukan preman itu. Tapi, dirinya sempat mengatakan jika aset itu masih berproses kepemilikan.
"Masih kita tindak lanjuti itukan masih berproses. Itu masalah tanah masih berproses," kata Arlon beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Johanes digugat Rp 10 miliar oleh anak dan menantunya yakni Robert dan Jessica atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak. Namun, Johanes dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat.