Polisi limpahkan berkas Hidayat pelapor Kaesang ke Kejari Bekasi
Berkas tersangka ujaran kebencian terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Muhammad Hidayat Simanjuntak sudah pada tahap dua. Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut sudah dikirim ke Kejakasaan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Berkas tersangka ujaran kebencian terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Muhammad Hidayat Simanjuntak sudah pada tahap dua. Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut sudah dikirim ke Kejakasaan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin, Senin (28/8) berkasnya sudah lengkap ke Kejaksaan dan kita sudah kirim ke kejaksaan Negeri Bekasi," kata Argo di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (29/8).
Sebelumnya diketahui, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia ditahan usai diperiksa selama 1 x 24 di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan Hidayat kali ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya yang sempat ditangguhkan. Di mana dirinya pernah menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sebagai provokator dalam aksi 411.
"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, pukul 10.00 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan yang akan berakhir 19 Juli. Ditahan 6 hari dari tanggal 14 hingga 19 Juli," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7).
Argo mengatakan, penyidik saat ini juga telah menyiapkan surat permohonan perpanjangan penahanan untuk Hidayat ke Kejaksaan. Hal itu dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan tersangka kembali.
"Nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Argo menegaskan kalau penahanan itu tidak ada kaitannya dengan laporannya terhadap Kaesang. "Tidak ada kaitannya ya. Ini kan laporannya udah duluan, waktu unjuk rasa November 2016," tandas Argo.
Seperti diberitakan, Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, dia menyebutkan kalau Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan provokator terhadap peserta aksi untuk menangkap massa.
Dalam kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Baca juga:
Pelapor Kaesang minta kasusnya dihentikan, sebut Kapolda egois
Polda Metro bantah pelapor Kaesang ditahan
Fadli Zon: Jangan karena melaporkan anak presiden kemudian ditahan
Polisi tegaskan penahanan Hidayat tak terkait pelaporan Kaesang
Penahanan pria yang pernah polisikan Kaesang diperpanjang 40 hari
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa saja anak buah Jokowi yang minta anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR. Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Apa saja yang diminta oleh anak buah Jokowi? Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Kapan anak buah Jokowi minta tambahan anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).