Polisi Persilakan Habib Bahar Laporkan 2 Pemuda yang Tiru Dirinya
Polisi menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan Habib Bahar bin Smith bersama orang dekatnya terhadap remaja dan anak di bawah umur di Bogor. Jika merasa dirugikan, seharusnya Bahar melaporkan kedua korban ke kepolisian, bukan main hakim sendiri.
Polisi menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan Habib Bahar bin Smith bersama orang dekatnya terhadap remaja dan anak di bawah umur di Bogor. Jika merasa dirugikan, seharusnya Bahar melaporkan kedua korban ke kepolisian, bukan main hakim sendiri.
"Iya, jelas main hakim sendiri, di situ peristiwa pidana yang terjadi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (20/12).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dimaksud dengan dahak pada anak? Dahak pada dasarnya adalah lendir yang dihasilkan oleh selaput lendir dalam saluran pernapasan manusia, termasuk hidung, tenggorokan, bronkus, dan paru-paru.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kenapa cacingan berbahaya bagi anak? Menurut laman CDC, dampaknya termasuk diare, sakit perut, penyumbatan usus, anemia, serta keterbelakangan pertumbuhan dan perkembangan kognitif pada anak-anak.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
Aksi main hakim sendiri itulah yang akhirnya mengantarkan Bahar meringkuk di sel tahanan Polda Jawa Barat. Dia disangka menjadi aktor intelektual sekaligus pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Meski begitu, polisi tetap membuka peluang seandainya Bahar melaporkan balik dua korbannya sekalipun dia berstatus tersangka. Kedua korban diduga telah mencatut nama serta mengaku sebagai Bahar bin Smith untuk kepentingan tertentu.
"Tentu bisa. Itu hak setiap warga negara. Asas hukum kita kan equality before the law, semuanya sama di mata hukum. Kalau dia dirugikan, silakan lapor saja," tutur Dedi.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu juga menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim pengacara Bahar. Menurutnya, pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
"Itu hak tersangka. Dikabulkan atau tidak dikabulkan adalah kewenangan penyidik. Penyidik yang akan memberikan assessment soal itu dan secara hukum itu diatur," ucap Dedi.
Kasus penganiayaan ini diduga dipicu ulah korban yang mencatut nama dan mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith. Bukannya melapor ke polisi, Bahar justru memerintahkan orang dekatnya menjemput kedua korban dari rumahnya pada Sabtu 1 Desember 2018.
Remaja berinisial CAJ (18) dan anak di bawah umur MKU (17) kemudian diinterogasi di tempat Bahar hingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan. Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Polisi sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni pelaku utama Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Tiga orang di antaranya, yakni Bahar, Agil, dan Basit telah ditahan di tempat berbeda.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Idap Sakit Maag Kronis, Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan
Bunyi Pasal-Pasal yang Menjerat Habib Bahar bin Smith
Alasan-Alasan Habib Bahar soal Penganiayaan dan Penjelasan Polisi
Meski Habib Bahar Ditahan, Polda Metro Tetap Usut Kasus Penghinaan Presiden
Motif ABG Ngaku Habib Bahar di Bali Buat Cari Popularitas
Polisi Duga Habib Bahar Hendak Kabur dan Hapus Jejak Digital
Alasan Polisi Tahan Habib Bahar: Aktor Intelektual Penganiayaan Anak